Logo Sulselsatu

Spesialis Rampok Minimarket Ditembak Mati Polisi

Asrul
Asrul

Kamis, 23 April 2020 19:24

Ilustrasi. (Int)
Ilustrasi. (Int)

JAKARTA – Satu dari lima perampok spesialis minimarket di wilayah Bekasi, Serang dan sekitarnya, ditembak mati polisi. Pria berinsial FS meninggal dunia dalam perjalanan saat dievakuasi ke rumah sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan satu tersangka berinisial FS meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit setelah mengalami luka tembak. FS ditembak karena berusaha kabur saat ditangkap.

“FS dia adalah kaptennya, dia yang menentukan mana sasarannya,” kata Yusri dalam siaran langsung melalui akun Instagram Humas Polda Metro Jaya, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga : VIDEO: Aksi Pembongkaran ATM Banda Aceh, Mesin Ditarik Pakai Mobil

Yusri menjelaskan, penangkapan komplotan tersebut bermula dari laporan aksi pencurian minimarket di daerah Jatiasih, Kota Bekasi pada 17 April.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus lima pelaku pada 20-21 April di sejumlah lokasi berbeda.

Yusri menjelaskan dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka FS dan MT berperan membongkar gembok minimarket. Tersangka MT disebut juga berperan mengambil barang-barang seperti brankas, rokok, hingga susu.

Baca Juga : VIDEO: Heboh, Perampok Bersenjata Cegat Kapal di Perairan Pontianak

“Para tersangka masuk ke minimarket dengan cara membobol rolling door dengan menggunting gembok dengan gunting besar dan linggis,” ujar Yusri.

Kemudian, tersangka DN berperan memantau situasi dan ikut mengambil barang-barang. Lalu, tersangka HS dan F berperan menerima dan membeli barang hasil curian.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka MT dan DN merupakan residivis dalam kasus serupa.

Baca Juga : VIDEO: Salut, Pria Ini Berhasil Lumpuhkan Perampok Uang Rp100 Juta

Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, dua gunting besar untuk memotong gembok, linggis, dan tiga brankas yang telah dibongkar.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang hasil curian berupa 40 bungkus rokok, dua renceng kopi, 25 susu hingga 80 detergen.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara

Baca Juga : VIDEO: Terekam CCTV, Detik-detik Perampok Berjaket Ojol Beraksi di SPBU

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...