Logo Sulselsatu

Spesialis Rampok Minimarket Ditembak Mati Polisi

Asrul
Asrul

Kamis, 23 April 2020 19:24

Ilustrasi. (Int)
Ilustrasi. (Int)

JAKARTA – Satu dari lima perampok spesialis minimarket di wilayah Bekasi, Serang dan sekitarnya, ditembak mati polisi. Pria berinsial FS meninggal dunia dalam perjalanan saat dievakuasi ke rumah sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan satu tersangka berinisial FS meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit setelah mengalami luka tembak. FS ditembak karena berusaha kabur saat ditangkap.

“FS dia adalah kaptennya, dia yang menentukan mana sasarannya,” kata Yusri dalam siaran langsung melalui akun Instagram Humas Polda Metro Jaya, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga : VIDEO: Aksi Pembongkaran ATM Banda Aceh, Mesin Ditarik Pakai Mobil

Yusri menjelaskan, penangkapan komplotan tersebut bermula dari laporan aksi pencurian minimarket di daerah Jatiasih, Kota Bekasi pada 17 April.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus lima pelaku pada 20-21 April di sejumlah lokasi berbeda.

Yusri menjelaskan dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka FS dan MT berperan membongkar gembok minimarket. Tersangka MT disebut juga berperan mengambil barang-barang seperti brankas, rokok, hingga susu.

Baca Juga : VIDEO: Heboh, Perampok Bersenjata Cegat Kapal di Perairan Pontianak

“Para tersangka masuk ke minimarket dengan cara membobol rolling door dengan menggunting gembok dengan gunting besar dan linggis,” ujar Yusri.

Kemudian, tersangka DN berperan memantau situasi dan ikut mengambil barang-barang. Lalu, tersangka HS dan F berperan menerima dan membeli barang hasil curian.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka MT dan DN merupakan residivis dalam kasus serupa.

Baca Juga : VIDEO: Salut, Pria Ini Berhasil Lumpuhkan Perampok Uang Rp100 Juta

Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, dua gunting besar untuk memotong gembok, linggis, dan tiga brankas yang telah dibongkar.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang hasil curian berupa 40 bungkus rokok, dua renceng kopi, 25 susu hingga 80 detergen.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara

Baca Juga : VIDEO: Terekam CCTV, Detik-detik Perampok Berjaket Ojol Beraksi di SPBU

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News20 Desember 2025 13:03
Peringati Hakordia 2025, SPJM Gelar Webinar Ilmiah Anti Korupsi
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment (peralatan), Port Services (Laya...
Nasional20 Desember 2025 11:52
Dukung Pemulihan di Aceh, Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bersama belasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk PT PLN (Persero) menyalurkan ban...
Makassar19 Desember 2025 23:19
Munafri Resmi Luncurkan Calendar of Event 2026, Makassar Siap Jadi Kota Event Sepanjang Tahun
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata Kota Makassar resmi meluncurkan Calendar of Event (CoE) Makassar 202...
Video19 Desember 2025 20:22
VIDEO: Mendadak Jadi ‘Tambang’, Halaman Rumah Warga di Aceh Barat Diserbu Pendulang Emas
SULSELSATU.com – Sejumlah warga Desa Seuradeuk, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat, mendadak gempar. Lantaran temuan butiran yang didug...