SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Andi Bukti Djufri mengaku telah mengembalikan izin usaha lama Toko Alaska.
Dari surat usaha yang beredar, terlihat PT Alaska Mandiri Cemerlang (Toko Alaska) telah menambah jenis usahanya menjadi perdagangan besar makanan dan minuman lainnya dan tembakau.
Dimana sebelumnya toko tersebut hanya menjual khusus furniture, peralatan listrik dan peralatan rumah tangga lainnya (elektronik).
Baca Juga : AUHM Makassar Kembali Aktif, Tasbih Mursalin Diangkat Jadi Ketua Baru
“Yang dicabut itu perdagangan besar makanan, karena selama ini dia tidak pernah jual sembako tapi dia tambah bidang usahanya. Makanya itu dicabut (perdagangan makanan) diganti dengan izin yang lama (eletornik),” ujar Bukti saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2020)
Bukti mengatakan keluarnya izin menjual makanan, minuman dan tembakau toko alaska disebabkan adanya kesalahan teknis di instansinya.
“Dia mengurus izin di perpanjangan ternyata dia tambah bidang usahanya sembako,” ujarnya.
Baca Juga : Makassar Siaga Cuaca Buruk
Untuk itu, pihaknya menolak untuk memberikan izin pertambahan usaha baru, sebab ia menilai toko alaska padat pembeli sehingga berpotensi penyebaran Virus Covid-19.
“Makanya dia minta untuk tambahan izin itu, kita tidak kasih,” tutup dia.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar