Logo Sulselsatu

PSBB Makassar Diperpanjang hingga 22 Mei, Iqbal Minta Warga Patuhi Aturan

Asrul
Asrul

Kamis, 07 Mei 2020 23:40

Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. (ist)
Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar resmi diperpanjang selama dua pekan ke depan. Kebijakan ini untuk membasmi wabah coronavirus disease-2019 atau SARS-CoV-2.

Sedianya, PSBB Makassar berakhir hari ini, Kamis (7/5/2020). Tahap kedua dimulai pada Jumat 8-22 Mei 2020 mendatang.

Keputusan perpanjangan masa PSBB tertuang melalui surat Wali Kota Makassar dengan Nomor: 1153/360/Tahun 2020 tentang Penetapan Perpanjangan PSBB.

Baca Juga : Appi Peringatkan Lurah di Makassar: Jangan Lebih Sibuk di Warkop daripada Layani Warga

Masyarakat yang melakukan aktivitas dalam wilayah Kota Makassar wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB yang diatur dalam Perwali Nomor 22 Tahun 2020.

“Masyarakat yang melakukan aktivitas sebagaimana dimaksud pada diktum kedua tidak patuh terhadap pelaksanaan PSBB dan tidak konsisten dalam melaksanaan protokol penanganan Covid-19 Kota Makassar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Iqbal dalam surat tersebut.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan20 September 2026 14:37
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
Dunia riset pelajar Sulawesi Selatan kembali menempatkan SMP Islam Athirah Makassar di panggung nasional....
News20 September 2026 13:57
Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow Jadi Tema HUT KALLA ke-74
KALLA memasuki usia ke-74 tahun dengan mengusung tema “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”....
News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...