Logo Sulselsatu

Polisi Grebek Tempat Prostitusi Sesama Jenis di Medan

Asrul
Asrul

Rabu, 03 Juni 2020 19:23

Ilustrasi. (Int)
Ilustrasi. (Int)

JAKARTA – Sebuah rumah pijat di Kota Medan, Sumatera Utara, digrebek aparat kepolisian. Selain menyediakan layanan bagi pria hidung belang, tempat ini juga tersedia layanan seks sesama jenis.

“Rumah pijat plus khusus gay ini digerebek pada Sabtu 30 Mei 2020 kemarin. Pada saat penindakan diamankan 11 orang,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar, Rabu (3/6/2020).

Dari 11 orang yang diamankan itu, satu orang berinisial A ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. A berperan menyiapkan terapis dan memanfaatkan jasa seks para terapis. Sedangkan 10 orang lainnya berperan sebagai terapis yang kini statusnya masih saksi.

Baca Juga : Tiga Tahun, 60 Pasutri Cerai karena Pasanganya LGBT

“Si A ini merekrut para terapis dan menyiapkan tempat. Semua terapisnya laki-laki, pelanggannya juga laki-laki. Petugas juga mengamankan barang bukti 18 unit handphone, uang tunai, 23 buah pelumas seks, 510 kondom, obat kuat, dan sex toys,” ujar Irwan.

Ia mengatakan kegiatan pijat plus-plus tersebut selama ini beroperasi secara ekslusif selama dua tahun. Para pelanggan biasanya berkomunikasi melalui media sosial khusus kalangan homoseksual.

“Mereka punya jaringan yang menghubungkan mereka di lokasi. Jadi ada grup yang mereka gunakan. Jadi sudah dua tahun beroperasional. Ini sifatnya tertutup, orangnya terbatas, maka mereka baru terendus belakangan ini,” paparnya.

Baca Juga : Fenomena Lesbian dan Homoseksual di Rutan Jabar Terbongkar

Penyidik Subdirektorat 4/Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda Sumut, kata Irwan, masih mendalami kasus itu. Termasuk, terkait siapa saja yang menggunakan layanan tersebut.

“Dalam kacamata hukum, agama dan sosial perlu penanganan intensif,” kata Irwan.

Irwan menerangkan tersangka A dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP tentang memfasilitasi perbuatan cabul.

“Untuk ancaman pidananya paling rendah 3 tahun dan maksimal 15 tahun, denda Rp120 juta maksimal Rp600 juta,” tutup Irwan.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis04 Agustus 2026 16:30
PT Vale Perkuat Hilirisasi Nikel, Produksi Semester I 2026 Hampir 30 Ribu Ton
PT Vale Indonesia Tbk terus memperkuat strategi hilirisasi nikel sekaligus mencatat peningkatan kinerja operasional pada semester pertama 2026....
Bisnis04 Agustus 2026 15:19
Promo Honda Merdeka Asmo Sulsel, DP Mulai Rp700 Ribuan dan Hemat hingga Rp8 Juta
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) menghadirkan program penjualan spesial Honda Merdeka dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik...
Metropolitan04 Agustus 2026 15:07
Andi Muzakkir Aqil: Pemilahan Sampah Kunci Pengelolaan Modern, Masyarakat Harus Terlibat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Andi Muzakkir Aqil, menyatakan dukungan penuh terhadap p...
Metropolitan04 Agustus 2026 15:05
Wali Kota Makassar Cek Langsung Progress Pembenahan TPA Tamangapa Menuju Sanitary Landfill
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, kembali meninjau kondisi ...