SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Covid-19 Kota Makassar, M. Sabri menyatakan secara tegas bahwa Tempat Hiburan Malam (THM), Karaoke, panti pijat, serta pesta nikah di hotel yang beroperasi di tengah pandemi, berstatus ilegal.
Sabri mengakui bahwa tempat-tempat tersebut memang banyak ditemukan beroperasi kembali. “Ilegal yang sudah buka. THM banyak buka, belum ada izin sampai detik ini, dari ketua gugus tugas untuk membuka THM (karaoke, panti pijat) dan resepsi di hotel,” tegas Sabri di Posko Gugus Tugas Covid-19, Jalan Nikel Raya, Senin (10/8/2020).
Olehnya itu, pihaknya memerintahkan dinas terkait seperti Dinas Pariwisata, Dinas DM PTSP dan Satpol PP untuk melakukan imbauan terhadap tempat yang dianggap beroperasi ilegal tersebut, agar segera tutup.
Baca Juga : Bawaslu Telusuri Foto Asisten 1 Pemkot Makassar Hadiri Kegiatan Politik Paslon
“Memerintahkan dinas terkait untuk segera memberikan surat edaran kepada para pengusaha untuk dihentikan kegiatan itu sebelum ada surat resmi pembukaan,” imbau Sabri.
Sabri menegaskan jika imbauan dari pihaknya telah dilakukan namun tak dihiraukan oleh pengusaha, maka dengan tegas akan dilakukan penutupan secara paksa.
“Kami akan tegas yang bergerak dalam satuan gugus tugas untuk melakukan tindakan penutupan tempat yang dimaksud setelah melakukan surat peringatan,” tandasnya.
Imbauan tersebut akan disebar hingga esok. Sabri tak akan menolerir meski para pengusaha berdalih menerapkan protokol kesehatan.
“Sampai besok diharapkan imbauan sudah disebar kepada para Camat untuk tidak dibuka THM dan respesi pernikahan. Sekalipun mereka mengatakan kami mengikuti protokol kesehatan. Akan ditutup sampai adanya surat izin resmi,” pungkasnya. (*)
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar