Logo Sulselsatu

Dewan Ingatkan PDAM, Berikan Pelayanan Terbaik ke Warga

Asrul
Asrul

Rabu, 26 Agustus 2020 12:10

Pekerja menyelesaikan pemasangan pipa Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Makassar, Jumat (14/12/2018). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Pekerja menyelesaikan pemasangan pipa Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Makassar, Jumat (14/12/2018). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

SULSELSATU.com, MAKASSAR
Ketua Komisi B Bidang Ekonomi Keuangan DPRD Kota Makassar William Laurin mengatakan bahwa pelayanan PDAM Kota Makassar baru mencapai sekitar 70 persen sehingga belum ada kewajiban penyetoran deviden ke pemerintah kota.

Hal ini berdasarkan Permendagri tahun 2009 tentang Percepatan Terhadap Program Penambahan 10 juta Sambungan Rumah Air Minum yang mempersyaratkan Perumda harus memiliki tingkat pelayanan mencapai 80% sebelum diwajibkan menyetorkan devidennya. Namun jika peningkatan laba yang cukup tinggi dapat dipertahankan hingga akhir tahun maka ada potensi PDAM bisa menyetorkan devidennya ke Pemkot

“Jika laba semakin meningkat lagi ke depannya maka semakin tinggi deviden, jadi ada keterkaitan antara peningkaran laba ini dengan deviden nantinya,” ujar legislator PDIP ini.

Baca Juga : RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount

William melanjutkan bahwa laporan tersebut masih akan dipantau kedepannya. Melihat potensi ini, dirinya bersama Komisi B berencana akan membicarakan hal tersebut pada laporan keuangan selanjutnya.

“Jadi rencana melihat hal ini jika berhasil dipertahankan dan meningkat bisa saja PDAM berpotensi setorkan deviden, nanti kita tekankan di triwulan ketiga devidennya kita bahas,” katanya lagi.

Lebih lanjut meski memperoleh laba sementara yang cukup tinggi dari target tahun ini sebesar Rp14 milliar, anggaran tersebut juga bisa saja dikembalikan lagi ke mereka untuk menggenjot pelayanan seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga : Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi

Apalagi belakangan sejumlah persoalan masih perlu diselesaikan oleh Perumda tersebut, seperti, distribusi air, kebocoran dan penggantian pipa, hingga peremajaan meteran air.

“Pelayanan masih perlu ditingkatian, seperti kebocoran air, di daerah utara itu masih banyak juga belum menikmati air, ini PR juga bagi PDAM,” lanjut William.

Sementara itu Anggota Komisi B Lainnya Nurul Hidayat juga merasa demikian, meski laba sementara cukup tinggi, dirinya menekankan pentingnya peningkatan pelayanan menjadi hal utama yang perlu dibenahi PDAM.

Baca Juga : Legislator PDIP Makassar Desak RSIA Paramount Ditutup, Soroti Dugaan Kelalaian

“Yang jelas kita jangan liat dulu target devidennya, peningkatan pelayanan yang terpenting, ketersediaan air bersih masih belum merata di pelosok kota, kebocoran-kebocoran pipa masih terdapat di mana-mana, karena banyak yang masih menggunakan pipa lama dan mungkin perlu diadakan pergantian pipa yang lebih besar, biar air mengalir lebih lancar,” ujar legislator Golkar ini.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan20 September 2026 14:37
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
Dunia riset pelajar Sulawesi Selatan kembali menempatkan SMP Islam Athirah Makassar di panggung nasional....
News20 September 2026 13:57
Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow Jadi Tema HUT KALLA ke-74
KALLA memasuki usia ke-74 tahun dengan mengusung tema “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”....
News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...