Logo Sulselsatu

Waspada! Paslon Langgar Protokol Covid-19 Terancam Ditunda Pelantikannya

Asrul
Asrul

Selasa, 08 September 2020 11:20

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

SULSELSATU.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemengdagri) mempertimbangkan opsi menunda pelantikan bagi pemenang Pilkada 2020 yang terbukti melanggar protokol Covid-19. Opsi ini dilakukan untuk memastikan keseriusan Paslon dalam ikut menyelesaikan penanganan Covid.

“Opsi ini untuk memastikan keseriusan para paslon, termasuk stakeholder lainnya seperti parpol pengusung dalam turut mencegah dan membantu penyelesaian penanganan wabah Covid-19,” ujar Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020).

Opsi ini, disebut muncul dan mendapatkan sambutan positif dalam rapat koordinasi antara Kemendagri, KPU, dan Bawaslu. Kastorius mengatakan kepatuhan para paslon hingga pendukung juga telah tercantum dalam peraturan KPU (PKPU).

Baca Juga : DPD RI Buka Opsi Perbaikan Sistem Pemilu, Termasuk E-Voting

“Selain itu, kepatuhan para paslon, timses dan massa pendukungnya terhadap protokol kesehatan aman Covid-19 mutlak diperlukan sebagaimana tercantum dalam PKPU dan juga aturan lainnya sehingga memang tidak ada pilihan kecuali menjalankannya,” tuturnya.

Kastorius menuturkan, terdapat opsi lain selain penundaan pelantikan. Opsi tersebut yaitu, melakukan penunjukan pejabat pusat menjadi pejabat sementara di daerah tersebut.

“Opsi lain yang mengemuka adalah menunjuk pejabat dari pusat sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala daerah, jika daerah tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan secara signifikan di masa Pilkada, atau kurang optimal dalam mendukung pelaksanaan Pilkada serta penegakan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19,” kata Kastorius.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

Penundaan pelantikan paslon terpilih ini, disebut akan berlangsung selama 3 hingga 6 bulan. Sedangkan paslon terpilih tersebut nantinya akan diberikan pembinaan terkait penyelenggaraan pemerintahan.

“Penundaan pelantikan diusulkan berlangsung dalam kurun waktu 3 sampai 6 bulan. Sanksi ini dikenakan kepada paslon, yang terbukti berkali-kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan kampanye Pilkada,” tuturnya.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi24 Oktober 2026 18:34
Tallukarsa Pangan Jadi Strategi BI Kendalikan Inflasi
Bank Indonesia (BI) bersama pemerintah pusat dan daerah memperkuat sinergi pengendalian inflasi pangan di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampu...
Sulsel24 Oktober 2026 18:14
Pemkab Gowa Dorong UMKM Tingkatkan Kualitas Produk hingga Tembus Pasar Internasional
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa Darmawangsyah Muin mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Gowa untuk terus meningkatk...
Ekonomi24 Oktober 2026 13:40
PT Vale Indonesia Tingkatkan Kapasitas Petani Binaan Terapkan Pertanian Organik
PT Vale Indonesia Tbk memperkuat kapasitas petani binaan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, melalui pelatihan ekologi tanah dan pengelolaan perta...
Politik24 Oktober 2026 08:21
AHY Apresiasi 22 Tahun Pengabdian Ni’matullah Besarkan Demokrat Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan apresiasi atas pengabdian Ni’matullah Erbe sel...