Logo Sulselsatu

Waspada! Paslon Langgar Protokol Covid-19 Terancam Ditunda Pelantikannya

Asrul
Asrul

Selasa, 08 September 2020 11:20

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

SULSELSATU.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemengdagri) mempertimbangkan opsi menunda pelantikan bagi pemenang Pilkada 2020 yang terbukti melanggar protokol Covid-19. Opsi ini dilakukan untuk memastikan keseriusan Paslon dalam ikut menyelesaikan penanganan Covid.

“Opsi ini untuk memastikan keseriusan para paslon, termasuk stakeholder lainnya seperti parpol pengusung dalam turut mencegah dan membantu penyelesaian penanganan wabah Covid-19,” ujar Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020).

Opsi ini, disebut muncul dan mendapatkan sambutan positif dalam rapat koordinasi antara Kemendagri, KPU, dan Bawaslu. Kastorius mengatakan kepatuhan para paslon hingga pendukung juga telah tercantum dalam peraturan KPU (PKPU).

Baca Juga : DPD RI Buka Opsi Perbaikan Sistem Pemilu, Termasuk E-Voting

“Selain itu, kepatuhan para paslon, timses dan massa pendukungnya terhadap protokol kesehatan aman Covid-19 mutlak diperlukan sebagaimana tercantum dalam PKPU dan juga aturan lainnya sehingga memang tidak ada pilihan kecuali menjalankannya,” tuturnya.

Kastorius menuturkan, terdapat opsi lain selain penundaan pelantikan. Opsi tersebut yaitu, melakukan penunjukan pejabat pusat menjadi pejabat sementara di daerah tersebut.

“Opsi lain yang mengemuka adalah menunjuk pejabat dari pusat sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala daerah, jika daerah tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan secara signifikan di masa Pilkada, atau kurang optimal dalam mendukung pelaksanaan Pilkada serta penegakan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19,” kata Kastorius.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

Penundaan pelantikan paslon terpilih ini, disebut akan berlangsung selama 3 hingga 6 bulan. Sedangkan paslon terpilih tersebut nantinya akan diberikan pembinaan terkait penyelenggaraan pemerintahan.

“Penundaan pelantikan diusulkan berlangsung dalam kurun waktu 3 sampai 6 bulan. Sanksi ini dikenakan kepada paslon, yang terbukti berkali-kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan kampanye Pilkada,” tuturnya.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video06 Juni 2026 19:34
VIDEO: DPR, BI dan Pemerintah Perkuat Koordinasi Jaga Stabilitas Rupiah
SULSELSATU.com – DPR, Bank Indonesia dan pemerintah sepakat memperkuat koordinasi fiskal dan moneter. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabi...
Hukum06 Juni 2026 17:38
Kakanwil Baru Ditjenpas Sulsel Diuji, Berani Bongkar Mafia Jabatan atau Tidak?
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pergantian Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal dan Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen) Sulawesi Selatan dari Rudy ...
News06 Juni 2026 16:10
Pelindo dan PJM Dorong Budaya Keselamatan untuk Dukung Arus Logistik Nasional
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) Unit Samarinda menegaskan komitmennya memperkuat budaya keselamatan operasional sebagai fondasi utama dalam pelayanan pe...
Makassar05 Juni 2026 20:43
Gelar Pengawasan Pemerintahan Daerah, Ruslan Lallo Dorong Urban Farming Perkuat Ketahanan Pangan Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi NasDem, H. Ruslan Lallo, menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintaha...