Logo Sulselsatu

Waspada! Paslon Langgar Protokol Covid-19 Terancam Ditunda Pelantikannya

Asrul
Asrul

Selasa, 08 September 2020 11:20

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

SULSELSATU.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemengdagri) mempertimbangkan opsi menunda pelantikan bagi pemenang Pilkada 2020 yang terbukti melanggar protokol Covid-19. Opsi ini dilakukan untuk memastikan keseriusan Paslon dalam ikut menyelesaikan penanganan Covid.

“Opsi ini untuk memastikan keseriusan para paslon, termasuk stakeholder lainnya seperti parpol pengusung dalam turut mencegah dan membantu penyelesaian penanganan wabah Covid-19,” ujar Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020).

Opsi ini, disebut muncul dan mendapatkan sambutan positif dalam rapat koordinasi antara Kemendagri, KPU, dan Bawaslu. Kastorius mengatakan kepatuhan para paslon hingga pendukung juga telah tercantum dalam peraturan KPU (PKPU).

Baca Juga : Kisruh Penundaan Pemilu 2024, Ini Sikap Ketua DPR RI Puan Maharani

“Selain itu, kepatuhan para paslon, timses dan massa pendukungnya terhadap protokol kesehatan aman Covid-19 mutlak diperlukan sebagaimana tercantum dalam PKPU dan juga aturan lainnya sehingga memang tidak ada pilihan kecuali menjalankannya,” tuturnya.

Kastorius menuturkan, terdapat opsi lain selain penundaan pelantikan. Opsi tersebut yaitu, melakukan penunjukan pejabat pusat menjadi pejabat sementara di daerah tersebut.

“Opsi lain yang mengemuka adalah menunjuk pejabat dari pusat sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala daerah, jika daerah tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan secara signifikan di masa Pilkada, atau kurang optimal dalam mendukung pelaksanaan Pilkada serta penegakan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19,” kata Kastorius.

Baca Juga : Pemilih di Kota Makassar dan Luwu Alami Penurunan, Ini Penyebabnya

Penundaan pelantikan paslon terpilih ini, disebut akan berlangsung selama 3 hingga 6 bulan. Sedangkan paslon terpilih tersebut nantinya akan diberikan pembinaan terkait penyelenggaraan pemerintahan.

“Penundaan pelantikan diusulkan berlangsung dalam kurun waktu 3 sampai 6 bulan. Sanksi ini dikenakan kepada paslon, yang terbukti berkali-kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan kampanye Pilkada,” tuturnya.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif29 Maret 2024 08:55
Asmo Sulsel Resmi Perkenalkan Honda EM1 e: dan Honda EM1 e: Plus ke Masyarakat Makassar
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) main dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, dan Ambon secara resmi meng...
Video28 Maret 2024 23:58
VIDEO: Banjir di Sejumlah Titik di Kota Palopo
SULSELSATU.com – Situasi banjir di beberapa titik di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2024). Dalam video tampak sejumlah ruas jalan te...
OPD28 Maret 2024 23:38
Berkah Ramadan, Tenaga Kontrak Dinkes Makassar Bagi-bagi Takjil Buka Puasa untuk Pengendara
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tenaga Kontrak Dinas Kesehatan Kota Makassar (Laskar Pelangi) membagikan takjil berbuka puasa kepada pengguna jalan y...
Bisnis28 Maret 2024 23:05
Showroom Kalla Kars Tetap Buka di Hari Libur Nasional
Showroom dan bengkel resmi Kalla Kars tetap buka di hari libur nasional yang jatuh pada 29 Maret 2024 besok....