Logo Sulselsatu

Pemkab Majene Sharing Sistem Informasi di Parepare

Yulhaidir Ibrahim
Yulhaidir Ibrahim

Rabu, 07 Oktober 2020 22:04

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE — Rombongan tim dari Pemerintah Kabupaten Majene menjadi tamu bagi Pemerintah Kota Parepare dalam hal ini Bappeda.

Tim Bappeda Majene yang diterima di Bappeda Parepare hadir untuk sharing informasi terkait dengan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran mulai dari RKPD sampai KUA PPAS dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD.

Sekretaris Bappeda Parepare Zulkarnaen Nasrun yang mewakili Kepala Bappeda menerima rombongan menjelaskan, tim dari Majene datang untuk saling tukar informasi terkait penggunaan E-planning dan E-budgeting.

“Kemarin diskusinya sangat efektif karena langsung kepada aplikasi e-planning SIPD. Masih ada kekurangan dari Kota Parepare begitu juga dengan Majene, sehingga kita saling memberikan informasi. Beberapa yang didiskusikan terkait standar harga yang wajib dan harus diinput sebelum penyusunan RKA dan DPA,” ungkap Zulkarnaen.

Zulkarnaen mengemukakan, pembahasan standar harga tersebut digunakan untuk implementasi aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai dengan Permendagri No70 Tahun 2019 dan Permendagri No90 Tahun 2019. Di mana aplikasi tersebut harus menyediakan empat master data. Empat master data dimaksud, pertama Standar Satuan Harga (SSH) adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah. Kedua, Standar Biaya Umum (SBU) adalah harga satuan setiap unit non barang/jasa seperti honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku di suatu daerah. Ketiga, Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) adalah merupakan harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan SSH sebagai elemen penyusunannya. Dan keempat, Analisa Standar Belanja (ASB) adalah merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.

Selain itu, kata Zulkarnaen, agenda pembahasan lainnya adalah pemetaan program dan kegiatan. “Dari diskusi ada beberapa kegiatan yang berpindah ke SKPD lain dan disesuaikan dengan Tupoksi SKPD. Sehingga dalam waktu dekat ini akan ada penyesuaian Peraturan Walikota terkait tugas pokok dan fungsi di beberapa SKPD dengan Permendagri 70 dan 90 tahun 2019,” tandas Zulkarnaen.

Penulis : Andi Fardi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum04 Agustus 2026 22:03
Pegawai Ekspedisi di Makassar Polisikan Direktur, Wakil Direktur, dan Admin atas Dugaan Penganiayaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pegawai perusahaan ekspedisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Syahril (34), melaporkan Direktu...
Video04 Agustus 2026 21:45
VIDEO: Viral! Kopdes Merah Putih di Makassar Berdiri di Kawasan TPA Antang
SULSELSATU.com – Sebuah video memperlihatkan koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kota Makassar viral di media sosial. Kopdes itu diketahui berdiri...
Hukum04 Agustus 2026 21:10
Jaksa Periksa 2 Pengurus KONI Makassar Terkait Penyimpangan Dana Hibah Rp15 M
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memeriksa dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar terkait ...
Politik04 Agustus 2026 20:33
Rakorda Gerindra Sulsel, Andi Iwan Aras Targetkan Tambah Kursi dan Menangkan Prabowo Dua Periode
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan memanfaatkan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) sebagai momen...