Logo Sulselsatu

Berdasar Kajian dan Analisis Akademisi, Berkas Aska Mappe Jelas Penuhi Syarat

Asrul
Asrul

Rabu, 18 November 2020 08:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, BARRU – Pakar hukum dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Amir Ilyas, mengingatkan pihak yang mempermasalahkan berkas pengunduran diri Aska Mappe dari kepolisian untuk tidak diperdebatkan lagi.

Pasalnya, dari kajian dan analisis hukum, berkas pasangan Suardi Saleh itu sangat jelas memenuhi syarat. Sehingga keliru jika ada yang mempermasalahkan atau menuding tidak memenuhi persyaratan maju bertarung di Pilkada Barru.

Dalam tulisannya di kolom opini yang diterbitkan di salah satu media cetak, Amir Ilyas yang juga mantan ketua Bawaslu Kota Makassar, mengurai melalui pendekatan hukum dan perundang-undangan.

Baca Juga : Tanda-Tanda Kemenangan Makin Berpihak ke Suardi Saleh-Aska Mappe

Mengangkat judul “Siapa Berwenang Memberhentikan Kompol Aska”, Amir Ilyas mengurai terlebih dahulu mengenai munculnya pro-kontra tentang berkas pengunduran diri Aska dari Kepolisian.

Menurutnya, perdebatan tentang surat keputusan pemberhentian tersebut bermula dari dua produk hukum yakni Peraturan Kapolri Nomor 19 tahun 2011 dan Perpol nomor 1 tahun 2019.

Jika mekanisme pemberhentian dari keanggotaan Polri berdasarkan Perkap maka seharusnya dalam SK pemberhentian Aska Mappe sebagai anggota perwira menengah Komisaris Polisi (Kompol) maka yang bertandatangan adalah Kapolri berdasarkan pasal 17 ayat 2. Sedangkan berdasarkan Perpol maka cukup yang bertandatangan adalah Kapolda sesuai dengan pasal 46 ayat 2 huruf b.

Baca Juga : Nelayan dan Warga di Pulau Puteangin Solid Menangkan Suardi Saleh-Aska

“Uniknya, ternyata dengan Perkab nomor 19 itu dapat dikatakan sebagai mekanisme pemberhentian yang berlaku khusus bagi anggota Polri dalam hal hendak maju dalam pemilihan kepala daerah,” kata Amir.

Walau demikian, Amir menyayangkan Perkab ini jauh ketinggalan dan terlapuk usia dibandingkan dengan regulasi Pilkada yang saat ini tidak lagi menggunakan undang undang nomor 32 tahun 2004.

Pertanyaannya, lanjut Amir, apakah jalan yang dipilih Aska Mappe melalui Perpol nomor 1 tahun 2019 cacat wewenang atau cacat prosedural yang kemudian dijawab sendiri Amir Ilyas.

Baca Juga : Siap Kawal Kemenangan Rakyat, SS-AK Siapkan Saksi Berlapis di TPS

“Tidak ada cacat wewenang dan cacat prosedural pada SK Pemberhentian Aska Mappe tersebut. Karena itu, jangan lagi diperdebatkan dalam diskursus mengapa tidak mengajukan pengunduran diri berdasarkan Perkab nomor 19 tahun 2011,” ucapnya.

Ia menilai pengajuan pengunduran diri dengan mengajukan pensiun dini sama-sama berimplikasi hukum pada pemberhentian dari keanggotaan Polri juga sama-sama pula memenuhi maksud pelarangan anggota Polri untuk menjadi peserta pemilihan dengan menciptakan pemilihan yang adil dan jauh dari penyalahgunaan kekuasaan.

“Persoalan siapa berwenang kemudian menetapkan pemberhentian Kompol Aska Mappe, mari kita semua mengakhiri perdebatan ini. Sebab toh tergantung pada seorang anggota Polri hendak berhenti dangan menggunakan prosedur yang mana saja,” pungkasnya.

Baca Juga : Mantapkan Pilihan Pasca-Debat, Mahasiswa Barru Ramai-ramai Dukung SS-AK

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum04 Agustus 2026 22:03
Pegawai Ekspedisi di Makassar Polisikan Direktur, Wakil Direktur, dan Admin atas Dugaan Penganiayaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pegawai perusahaan ekspedisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Syahril (34), melaporkan Direktu...
Video04 Agustus 2026 21:45
VIDEO: Viral! Kopdes Merah Putih di Makassar Berdiri di Kawasan TPA Antang
SULSELSATU.com – Sebuah video memperlihatkan koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kota Makassar viral di media sosial. Kopdes itu diketahui berdiri...
Hukum04 Agustus 2026 21:10
Jaksa Periksa 2 Pengurus KONI Makassar Terkait Penyimpangan Dana Hibah Rp15 M
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memeriksa dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar terkait ...
Politik04 Agustus 2026 20:33
Rakorda Gerindra Sulsel, Andi Iwan Aras Targetkan Tambah Kursi dan Menangkan Prabowo Dua Periode
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan memanfaatkan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) sebagai momen...