Logo Sulselsatu

Hati-hati Surat Keterangan Palsu Beredar di TPS Pilkada Makassar

Yulhaidir Ibrahim
Yulhaidir Ibrahim

Selasa, 08 Desember 2020 21:32

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Jelang pencoblosan Pilkada Makassar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mewanti-wanti peredaran surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik palsu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu besok, 9 Desember 2020.

Dalam surat edaran Nomor 477/1868/Dukpil/XII/2020, Disdukcapil Makassar menyampaikan tiga poin yang mesti diketahui masyarakat luas. Ini merupakan tindak lanjut surat dari Bawaslu Kota Makassar Nomor 084/SN-22/HM.02.00/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020.

Ada tiga poin utama yang disampaikan. Pertama, Disdukcapil Makassar terakhir menerbitkan suket perekaman pada Jumat 28 Februari 2020. Kedua, suket tersebut berlalu hingga enam bukan ke depan. Ketiga, Disdukcapil Makassar hingga saat ini tidak lagi menerbitkan suket perekaman karena blangko KTP-el tersedia, sehingga KTP-el masyarakat langsung dapat dicetak setelah melakukan perekaman.

Surat edaran ini diterbitkan 8 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Makassar, Aryati Puspasari Abady. Surat ini juga ditujukan langsung kepada Ketua KPU Makassar dan Ketua Panwaslu Makassar.

Sebelumnya, banyak warga Makassar mengaku belum menerima undangan memilih atau formulir C6. Atas hal itu, KPU Makassar melalui salah satu komisioner, Endang Sari, juga telah memberikan statement. Pemilih yang belum mendapatkan C6, kata dia, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.

“Kalau memang belum memiliki pemberitahuan, selama pemilih itu memiliki KTP elektronik (KTP-el) Makassar atau surat keterangan (suket) sudah melalukan perekaman, maka itu bisa menggunakan hak pilihnya. Ketika datang ke TPS, tinggal memperlihatkan KTP-el atau suketnya,” kata Endang Sari.

Saat berada di TPS, KPPS yang bertugas kemudian akan memastikan apa yang pemilih bersangkutan ada dalam DPT atau tidak. Kalau ada bisa memilih saat itu juga. Apabila tidak ada juga tetap memilih, tetapi baru bisa menyalurkan hak suaranya pada pukul 12.00 hingga 13.00. Pemilih masuk dalam kategori DPK. “Tidak usah khawatir apabila pemberitahuan tidak sampai. Semua datang ke TPS,” kata Endang Sari.

Namun, dengan keluarnya surat edaran Disdukcapil Makassar, penyelenggara pemilu maupun masyarakat diminta untuk waspada dengan beredarnya suket palsu. Penyalahgunaan suket palsu bisa saja mencederai nilai demokrasi. Selain itu, juga berpotensi memicu terjadinya konflik di masyarakat, khususnya antar pendukung kandidat. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...