Logo Sulselsatu

AJI Minta Kasus Paris vs Akbar Dilimpahkan ke Dewan Pers

Yulhaidir Ibrahim
Yulhaidir Ibrahim

Selasa, 05 Januari 2021 22:17

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto, H. Paris Yasir, SE melaporkan jurnalis media online Kabar.News Akbar Razak ke Polres Jeneponto, Sabtu (2/1/2020), atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) di grup diskusi media sosial Facebook, Surat (Suara Rakyat Turatea).

Laporan Paris Yasir tertuang dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) Nomor: 01/1/2021/SPKT JPT. Dalam TBL tercatat pelapor adalah Wakil Bupati Jeneponto, H. Paris Yaris, SE dan terlapor Akbar Razak.

Meskipun redaksi Kabar.News sudah membuat pernyataan sanggahan atau klarifikasi dari pemberitaan yang dianggap keliru dengan judul berita Klarifikasi Wabup Jeneponto Soal Klaim Dirinya Disandera Warga. Paris Yasir tetap melaporkan Akbar Razak ke Polres Jeneponto.

Terkait pelaporan itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar meminta penyidik Kepolisian Resort (Polres) Jeneponto untuk melimpahkan kasus sengketa pemberitaan antara Paris Yasir dengan Jurnalis Kabar.News Akbar Razak ke Dewan Pers.

“Kasus ini harus dilimpahkan ke Dewan Pers. Hal ini sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara RI tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers pada 2017,” kata Nurdin Amir, Ketua AJI Makassar, Selasa (5/1/2021).

Nurdin mengatakan, jurnalis melakukan kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti diatur dalam Pasal 8. Sedangkan pemidanaan terhadap jurnalis Kabar.News Akbar Razak karena karya jurnalistiknya dapat dinilai sebagai pembungkaman pers. “Orang yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis baik fisik maupun verbal dapat dijerat pasal pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Pers dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta rupiah.”

AJI Makassar juga meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai yang diatur dalam UU Pers. Antara lain meminta hak jawab, hak koreksi atau melapor ke Dewan Pers.

“Kabar.News sudah terbitkan klarifikasi pak Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Jeneponto, Mustaufiq untuk meluruskan informasi yang dianggap keliru itu. Jadi, pak Paris Yasir sudah menggunakan hak jawabnya dan hak koreksinya. Jika masih belum puas, bisa menempuh melalui Dewan Pers,” ujarnya.

“Sebagai pejabat publik, pak Paris Yasir juga harus paham mekanisme sengketa pemberitaan. Harus melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999,” tegasnya.

Penulis: Dedi

Editor: Didi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar03 November 2026 09:34
Terima Kunjungan Kapolres Pelabuhan, Andi Syahrum Bahas Pemenuhan Air Bersih di Ujung Tanah dan Sangkarrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, bersama Plt Direktur Umum, Andi T...
Makassar02 November 2026 21:18
Pelindo Distribusikan Air Bersih ke 8 Kelurahan di Makassar
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menyalurkan bantuan air bersih kepada warga di delapan kelurahan yang tersebar di Kecamatan Tallo dan Ujun...
Olahraga02 November 2026 19:04
Fazzio Youth Festival 2026 Berakhir, Ini Daftar Pemenangnya
Sejumlah sekolah di Makassar berhasil meraih gelar juara dalam Fazzio Youth Festival (FYF) 2026 yang digelar PT Suracojaya Abadimotor (SJAM) di GOR Un...
Makassar02 November 2026 16:52
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.307 Triliun, OJK Siapkan Strategi Penguatan
Industri keuangan syariah Indonesia terus menunjukkan perkembangan di tengah ketidakpastian ekonomi global....