SULSELSATU.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek 2021 atau 2.572 Kongzili kepada 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dari 32 narapidana penerima RK Imlek seluruhnya mendapatkan RK I (pengurangan sebagian), dengan rincian delapan orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan, delapan orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapat pengurangan hukuman dua bulan.
Baca Juga : Sambut Imlek 2025, Bugis Waterpark Adventure Persembahkan Parade Barongsai Bagi Pengunjung
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menjelaskan bahwa usulan remisi ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi. Yakni dilakukan secara online, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” kata Reynhard dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Kepulauan Bangka Belitung tercatat menjadi penyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu sebanyak 12 narapidana. Kemudian disusul Kanwil Kemenkum HAM Banten sebanyak empat narapidana, dan Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Barat sebanyak tiga narapidana.
Baca Juga : Menu Spesial Tahun Baru Imlek 2025 Vasaka Hotel Hanya Rp500 Ribu untuk 4 Orang
Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkum HAM Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat sebanyak dua orang. Adapun Kanwil Kemenkum HAM Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing satu orang.
Reynhard menjelaskan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana, yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
“Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi,” ujar Reynhard.
Baca Juga : Raih Keberuntungan Tahun Baru Imlek Bersama Paket Moonlit Feast di Aston Makassar
Dia juga menegaskan, Ditjenpas akan terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terlebih di masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat.
“Pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2021. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru, serta laksanakan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” ujarnya.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar