Logo Sulselsatu

Kemenkum HAM Beri Remisi ke 32 Napi Beragama Konghucu se-Indonesia

Asrul
Asrul

Jumat, 12 Februari 2021 14:27

Menjelang hari raya imlek, diorama raksasa terpajang di lobi Hotel Grand claro Makassar, Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kamis (31/1/2019). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Menjelang hari raya imlek, diorama raksasa terpajang di lobi Hotel Grand claro Makassar, Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kamis (31/1/2019). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

 

SULSELSATU.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek 2021 atau 2.572 Kongzili kepada 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dari 32 narapidana penerima RK Imlek seluruhnya mendapatkan RK I (pengurangan sebagian), dengan rincian delapan orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan, delapan orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapat pengurangan hukuman dua bulan.

Baca Juga : Gema Harmoni Imlek dan Buka Puasa 2026 PHI Hadir di Claro Makassar

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menjelaskan bahwa usulan remisi ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi. Yakni dilakukan secara online, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” kata Reynhard dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Kepulauan Bangka Belitung tercatat menjadi penyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu sebanyak 12 narapidana. Kemudian disusul Kanwil Kemenkum HAM Banten sebanyak empat narapidana, dan Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Barat sebanyak tiga narapidana.

Baca Juga : Asmo Sulsel Hadirkan Promo Motor Matik Spesial Sambut Imlek 2026

Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkum HAM Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat sebanyak dua orang. Adapun Kanwil Kemenkum HAM Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing satu orang.

Reynhard menjelaskan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana, yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

“Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi,” ujar Reynhard.

Baca Juga : Asmo Sulsel Rayakan Imlek Bersama Komunitas Honda di Bone Lewat Gong Xi City Ride

Dia juga menegaskan, Ditjenpas akan terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terlebih di masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat.

“Pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2021. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru, serta laksanakan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” ujarnya.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...