Logo Sulselsatu

DLH Parepare Keluarkan Surat Edaran Pengelolaan Sampah

Asrul
Asrul

Selasa, 02 Maret 2021 11:01

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Parepare – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare mengeluarkan surat edaran tentang pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.

Surat Edaran bernomor 660/044/DLH itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan persampahan dan Peraturan Walikota Parepare nomor 38 tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare, Budi Rusdi mengatakan, dalam surat itu diminta agar pemerintah kecamatan dan kelurahan memberikan edukasi kepada masyarakat agar setiap pelaku usaha atau kegiatan, rumah tangga, lembaga/instansi wajib menyediakan tempat sampah terpilah.

Baca Juga : Taufan Pawe Optimistis IKN Siap Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

“Kita masih sifatnya mengajak kepada masyarakat dan pelaku-pelaku usaha supaya melakukan pengelolaan sampah dengan baik dan benar, tujuannya agar pengangkutan sampah dapat lebih baik,” katanya, Senin (1/3/2021).

“Jadi kita minta camat dan lurah yang memberikan edukasi kepada masyarakat, baik pelaku usaha maupun rumah tinggal agar sampah-sampahnya ditempatkan dengan dengan tepat,” tambahnya.

Beberapa poin dalam Surat Edaran tersebut, yakni Tempat Sampah diletakkan/ditempatkan dalam pagar bangunan rumah, kantor, usaha atau kegiatan, bukan di atas trotoar atau sepanjang pinggir jalan.

Baca Juga : Taufan Pawe Serukan Gotong Royong Hadapi Bencana Sumatera-Aceh di Acara HUT Golkar

Sampah yang dihasilkan (organik dan non organik) dipilah dan tempat sampah yang terisi sampah dikeluarkan sebelum waktu pelayanan dilaksanakan oleh petugas sampah.

“Dalam surat edaran tersebut juga dilarang membakar sampah tanpa menggunakan Incinerator atau sejenisnya. Dan mengurangi sampah Plastik Sekali Pakai (PSP) seperti kantongan plastik, sedotan plastik, styrofoam, serta tidak membuang sampah sembarang tempat,” tandasnya.

Incinerator sendiri merupakan alat yang digunakan untuk membakar sampah tanpa asap dan zat berbahaya, ramah lingkungan karena sudah melewati pembakaran double burner, filter, dan treatment asap.

Baca Juga : Menuju 2026, Taufan Pawe Dorong Optimalisasi Kinerja Kementerian dan Penyelenggara Pemilu

Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, disetiap kesempatan mengimbau agar masyarakat sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. “Mari jaga kebersihan lingkungan kita. Hidup bersih memberikan manfaat sehat bagi rohani dan jasmani,” tandasnya.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Midkhal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...