Logo Sulselsatu

DLH Parepare Keluarkan Surat Edaran Pengelolaan Sampah

Asrul
Asrul

Selasa, 02 Maret 2021 11:01

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Parepare – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare mengeluarkan surat edaran tentang pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.

Surat Edaran bernomor 660/044/DLH itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan persampahan dan Peraturan Walikota Parepare nomor 38 tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare, Budi Rusdi mengatakan, dalam surat itu diminta agar pemerintah kecamatan dan kelurahan memberikan edukasi kepada masyarakat agar setiap pelaku usaha atau kegiatan, rumah tangga, lembaga/instansi wajib menyediakan tempat sampah terpilah.

Baca Juga : Hadiri RDP di DPRD Makassar, Taufan Pawe Minta RSIA Paramount Ditutup Permanen Usai Cucunya Meninggal

“Kita masih sifatnya mengajak kepada masyarakat dan pelaku-pelaku usaha supaya melakukan pengelolaan sampah dengan baik dan benar, tujuannya agar pengangkutan sampah dapat lebih baik,” katanya, Senin (1/3/2021).

“Jadi kita minta camat dan lurah yang memberikan edukasi kepada masyarakat, baik pelaku usaha maupun rumah tinggal agar sampah-sampahnya ditempatkan dengan dengan tepat,” tambahnya.

Beberapa poin dalam Surat Edaran tersebut, yakni Tempat Sampah diletakkan/ditempatkan dalam pagar bangunan rumah, kantor, usaha atau kegiatan, bukan di atas trotoar atau sepanjang pinggir jalan.

Baca Juga : Kuasa Hukum Minta Polda Sulsel Turun Tangan Usut Kasus Bayi Meninggal di RS Paramount

Sampah yang dihasilkan (organik dan non organik) dipilah dan tempat sampah yang terisi sampah dikeluarkan sebelum waktu pelayanan dilaksanakan oleh petugas sampah.

“Dalam surat edaran tersebut juga dilarang membakar sampah tanpa menggunakan Incinerator atau sejenisnya. Dan mengurangi sampah Plastik Sekali Pakai (PSP) seperti kantongan plastik, sedotan plastik, styrofoam, serta tidak membuang sampah sembarang tempat,” tandasnya.

Incinerator sendiri merupakan alat yang digunakan untuk membakar sampah tanpa asap dan zat berbahaya, ramah lingkungan karena sudah melewati pembakaran double burner, filter, dan treatment asap.

Baca Juga : Taufan Pawe Gelar Pasar Murah di Bacukiki, 5 Ribu Paket Disiapkan untuk Warga Parepare

Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, disetiap kesempatan mengimbau agar masyarakat sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. “Mari jaga kebersihan lingkungan kita. Hidup bersih memberikan manfaat sehat bagi rohani dan jasmani,” tandasnya.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Midkhal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...