Logo Sulselsatu

DLH Parepare Keluarkan Surat Edaran Pengelolaan Sampah

Asrul
Asrul

Selasa, 02 Maret 2021 11:01

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Parepare – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare mengeluarkan surat edaran tentang pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.

Surat Edaran bernomor 660/044/DLH itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan persampahan dan Peraturan Walikota Parepare nomor 38 tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare, Budi Rusdi mengatakan, dalam surat itu diminta agar pemerintah kecamatan dan kelurahan memberikan edukasi kepada masyarakat agar setiap pelaku usaha atau kegiatan, rumah tangga, lembaga/instansi wajib menyediakan tempat sampah terpilah.

Baca Juga : Taufan Pawe Gelar Pasar Murah di Bacukiki, 5 Ribu Paket Disiapkan untuk Warga Parepare

“Kita masih sifatnya mengajak kepada masyarakat dan pelaku-pelaku usaha supaya melakukan pengelolaan sampah dengan baik dan benar, tujuannya agar pengangkutan sampah dapat lebih baik,” katanya, Senin (1/3/2021).

“Jadi kita minta camat dan lurah yang memberikan edukasi kepada masyarakat, baik pelaku usaha maupun rumah tinggal agar sampah-sampahnya ditempatkan dengan dengan tepat,” tambahnya.

Beberapa poin dalam Surat Edaran tersebut, yakni Tempat Sampah diletakkan/ditempatkan dalam pagar bangunan rumah, kantor, usaha atau kegiatan, bukan di atas trotoar atau sepanjang pinggir jalan.

Baca Juga : Taufan Pawe Optimistis IKN Siap Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

Sampah yang dihasilkan (organik dan non organik) dipilah dan tempat sampah yang terisi sampah dikeluarkan sebelum waktu pelayanan dilaksanakan oleh petugas sampah.

“Dalam surat edaran tersebut juga dilarang membakar sampah tanpa menggunakan Incinerator atau sejenisnya. Dan mengurangi sampah Plastik Sekali Pakai (PSP) seperti kantongan plastik, sedotan plastik, styrofoam, serta tidak membuang sampah sembarang tempat,” tandasnya.

Incinerator sendiri merupakan alat yang digunakan untuk membakar sampah tanpa asap dan zat berbahaya, ramah lingkungan karena sudah melewati pembakaran double burner, filter, dan treatment asap.

Baca Juga : Taufan Pawe Serukan Gotong Royong Hadapi Bencana Sumatera-Aceh di Acara HUT Golkar

Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, disetiap kesempatan mengimbau agar masyarakat sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. “Mari jaga kebersihan lingkungan kita. Hidup bersih memberikan manfaat sehat bagi rohani dan jasmani,” tandasnya.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Midkhal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional04 Agustus 2026 17:53
Tangani 12 Perkara Korupsi, Kejari Samarinda Masuk Jajaran Terbaik Nasional
SAMARINDA, SULSELSATU.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam penanganan tindak pidana khusus (Pids...
Metropolitan04 Agustus 2026 17:33
Penuh Haru, AKBP Restu Wijayanto dan Istri Dilepas dengan Isak Tangis Personel Polres Bulukumba
SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Suasana haru mewarnai rangkaian acara lepas sambut Kapolres Bulukumba saat AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., bersama istri, ...
Sulsel04 Agustus 2026 17:32
Mahasiswa KKN Unhas Gandeng KPU Pangkep Edukasi Pemilih Pemula di SMAN 19
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Inovasi Desa Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ...
News04 Agustus 2026 17:01
Pelindo Jasa Maritim Dengar Keluhan Pelanggan Lewat Customer Engagement Wilayah 4
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) menggelar Customer Engagement Wilayah 4 sebagai forum untuk mendengarkan kebutuhan dan keluhan pelanggan sekaligus mempe...