SULSELSATU.com, MAKASSAR – 2 pejabat Pemprov Sulsel yang sebelumnya di parkir Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah kini dapat jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas di era Andi Sudirman Sulaiman.
Mereka adalah, Muhammad Hasan Basri Ambarala dan Sulkaf S Latief masing-masing diangkat dalam jabatan Plt Kadis Sosial dan Inspektorat.
Baca Juga : Gubernur Sulsel Khawatir Proyek Tambang Emas Luwu Ikuti Jejak Kerusakan Tambang Freeport di Papua
Selain itu, Pejabat lainnya yang diangkat jadi Plt adalah Darmawan Bintang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dalam jabatan Kepala Bappeda.
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaeman membeber alasan mengapa dirinya memilih pejabat yang sebelumnya diparkir oleh Nurdin Abdullah menjadi Plt Kepala Dinas.
Baca Juga : Dinkes Sulsel Distribusikan 7.213 Vaksin Meningitis untuk Jemaah Haji 2025
Sudirman mengaku memilih pejabat tersebut dikarenakan sejak dulu ia sering melakukan koordinasi dengan pejabat yang diparkir oleh Nurdin Abdullah.
Baca juga : 2 Pejabat “Diparkir” Nurdin Abdullah, Kini Dapat Jabatan Plt Kadis
“Saya selalu juga meminta pendapatnya yang sudah duduk kemarin, saya tanya Pltnya bagaimana bisa kerjasama dengan ini, itu aja oke, dan memang” ucapnya saat ditemui di kantor gubernur Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Dukung Penuh Pembangunan Gedung SDM Muhammadiyah Sulsel
Selain itu, Sudirman mengaku, pejabat yang diganti tersebut karena masa jabatan Pelaksana Tugas hanya sampai enam bulan. Hal tersebut sesuai dari aturan BKN no 1 tahun 2021.
“Ada memang beberapa Plt, cuma memang yang 3 itu harus diganti, yang kedua itu memang batasannya cuman 2 bulan ya nanti berputar-putar lagi,” tutupnya.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar