Logo Sulselsatu

Berkas Perkara Lengkap, NA Segera Diadili

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Kamis, 24 Juni 2021 18:33

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melengkapi berkas perkara tersangka Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Hal ini berdasarkan keterangan resmi dari Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pernyataan tertulis menyatakan, dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan tersangka ER (Edi Rahmat) oleh Tim JPU dan dinyatakan lengkap, hari ini (24/6/2021)” ungkapnya kepada Sulselsatu.com, Kamis (24/06/2021).

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

Selanjutnya, Kata Fikri, akan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti yang disita KPK selama proses penyidikan akan diserahkan Tim Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“hari ini (24/6/2021) dilaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dari Tim Penyidik kepada Tim JPU.”ungkapnya

Fikri mengaku, penahanan keduanya dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum. Masing-masing selama 20 hari. Dimulai 24 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021. Keduanya akan ditahan di dua lokasi berbeda

Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 2 Anggota DPR RI

“penahanan keduanya dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum. Masing-masing selama 20 hari. Dimulai 24 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021.” ungkapnya

“NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sementara ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1.” tambahnya

Firli mengaku berkas tersangka kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau segera disidangkan.

Baca Juga : KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti. Kemudian mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar segera disidangkan guna membuktikan tindak pidana yang telah dilakukan.” pungkasnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News04 Mei 2025 11:52
Yayasan Hadji Kalla Perkuat Komitmen Amil Zakat Berbasis Syariah di Usia 41 Tahun
Yayasan Hadji Kalla (YHK) telah memasuki usia 41 tahun. Komitmen dalam mengelola dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) ...
Video03 Mei 2025 17:11
VIDEO: Viral Juru Parkir Minta Rp50 Ribu, Perumda Parkir Makassar Beri Teguran
SULSELSATU.com –Seorang pengendara mobil wanita terlibat cekcok dengan juru parkir di Jalan Somba Opu, Makassar, Jumat (2/5/2025). Insiden terja...
Berita Utama03 Mei 2025 12:08
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo Desak Polres Jeneponto Tuntaskan Kasus Dugaan Penimbunan BBM
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendorong pihak Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto untuk mengusut tuntas kas...
Sulsel03 Mei 2025 11:18
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Buka Pekan Kebudayaan, Komitmen Pemkot Jaga Warisan Budaya
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi membuka Pekan Kebudayaan Daerah Kota Parepare sekaligus melepas peser...