Logo Sulselsatu

Berkas Perkara Lengkap, NA Segera Diadili

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Kamis, 24 Juni 2021 18:33

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melengkapi berkas perkara tersangka Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Hal ini berdasarkan keterangan resmi dari Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pernyataan tertulis menyatakan, dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan tersangka ER (Edi Rahmat) oleh Tim JPU dan dinyatakan lengkap, hari ini (24/6/2021)” ungkapnya kepada Sulselsatu.com, Kamis (24/06/2021).

Baca Juga : Kajati Baru Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi P3A di Takalar

Selanjutnya, Kata Fikri, akan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti yang disita KPK selama proses penyidikan akan diserahkan Tim Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“hari ini (24/6/2021) dilaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dari Tim Penyidik kepada Tim JPU.”ungkapnya

Fikri mengaku, penahanan keduanya dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum. Masing-masing selama 20 hari. Dimulai 24 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021. Keduanya akan ditahan di dua lokasi berbeda

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

“penahanan keduanya dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum. Masing-masing selama 20 hari. Dimulai 24 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021.” ungkapnya

“NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sementara ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1.” tambahnya

Firli mengaku berkas tersangka kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau segera disidangkan.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti. Kemudian mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar segera disidangkan guna membuktikan tindak pidana yang telah dilakukan.” pungkasnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...