Logo Sulselsatu

Berkas Perkara Lengkap, NA Segera Diadili

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Kamis, 24 Juni 2021 18:33

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melengkapi berkas perkara tersangka Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Hal ini berdasarkan keterangan resmi dari Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pernyataan tertulis menyatakan, dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan tersangka ER (Edi Rahmat) oleh Tim JPU dan dinyatakan lengkap, hari ini (24/6/2021)” ungkapnya kepada Sulselsatu.com, Kamis (24/06/2021).

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

Selanjutnya, Kata Fikri, akan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti yang disita KPK selama proses penyidikan akan diserahkan Tim Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“hari ini (24/6/2021) dilaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dari Tim Penyidik kepada Tim JPU.”ungkapnya

Fikri mengaku, penahanan keduanya dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum. Masing-masing selama 20 hari. Dimulai 24 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021. Keduanya akan ditahan di dua lokasi berbeda

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

“penahanan keduanya dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum. Masing-masing selama 20 hari. Dimulai 24 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021.” ungkapnya

“NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sementara ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1.” tambahnya

Firli mengaku berkas tersangka kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau segera disidangkan.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 2 Anggota DPR RI

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti. Kemudian mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar segera disidangkan guna membuktikan tindak pidana yang telah dilakukan.” pungkasnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...