Logo Sulselsatu

Abdul Hayat Gani Lantik 46 Pejabat Eselon III dan IV

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Selasa, 13 Juli 2021 07:13

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, melantik 46 pejabat Eselon III dan IV lingkup Pemprov Sulsel, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 12 Juli 2021. Terdiri dari 17 Pejabat Eselon III dan 29 Pejabat Eselon IV.

Adapun beberapa nama pejabat Eselon III yang dilantik, Fahlevi Yusuf sebagai Kepala Bidang Pelayaran pada Dinas Perhubungan Sulsel, Abel Rante sebagai Sekretaris pada Inspektorat Daerah Sulsel, Sri Wahyuni Nurdin sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Sulsel, dan Andi Sangkawana sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel.

Dalam sambutannya Hayat mengaku percaya pejabat yang dilantik mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebaik mungkin.

Baca Juga : Rektor UNM Prof Husain Syam Lantik 64 Pejabat Baru Lingkup UNM

“Saya percaya bahwa saudara-saudara akan menjalankan tugas sebaik-baiknya. Tentu dengan tanggung jawab yang diberikan,” ucap Abdul Hayat.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jauzi, menyebutkan, mutasi kelanjutan dari tahap pertama ini telah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri. Pelantikan dilakukan dengan dua tahap dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya terdapat jabatan yang pejabatnya akan pensiun per 1 Juli 2021. Dan untuk jabatan tertentu, meminta izin pemerintah pusat.

“Ada beberapa jabatan yang akan pensiun 1 Juli. Jadi harus ditunggu pejabatnya harus selesai. Ada juga harus izin, contohnya dari Inspektorat tadi, atas dasar itu kita melantiknya dua tahap,” jelasnya.

Baca Juga : Fahsar Lantik 11 Kepala Dinas Baru, Berikut Daftar dan Jabatan Sebelumnya

Ia menyebutkan, pelantikan yang dilakukan karena adanya mutasi dari organisasi sebagai bentuk akselarasi dan menempatkan orang yang tepat pada suatu jabatan.

“Tentunya namanya organisasi, dinamika dan kebutuhan untuk akselerasi pasti akan menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat. Ada kemungkinan di beberapa jabatan kosong karena pensiun, ada beberapa jabatan yang beralih ke fungsional,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam proses mengisi mutasi harus tetap melalui izin dari Kementerian Dalam Negeri dengan tahapan yang jelas melalui mekanisme Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang saat ini disebut Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil Negara (TPK-ASN).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan10 Mei 2025 15:19
Ketua Terpilih KORMI Sulsel Minta Inspektorat Audit Dana Hibah KORMI
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua terpilih Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Sulawesi Selatan, Nurhikmah Daeng Cora meminta Inspektora...
Makassar10 Mei 2025 15:09
Guru Besar UMI Prof. Dr. La Ode Husen: Tak Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengangkatan Plt Dirut PDAM Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengangkatan Dr. Hamza Ahmad, SE., M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Kota Makassar oleh Wali Kot...
OPD09 Mei 2025 21:16
Soroti Dampak Smelter PT Huadi, Abdul Rahman Desak Tanggung Jawab Penuh dari Perusahaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekretaris Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Abdul Rahman, menyatakan dukungan terhadap rencana relokasi warga yang terdamp...
OPD09 Mei 2025 20:43
Komisi C DPRD Sulsel Tahan Anggaran Penyertaan Modal ke PT Sulsel Andalan Energi, Ini Alasannya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi C DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) sepakat menahan anggaran penyertaan modal untuk PT Sulsel Andalan Energi (Per...