Logo Sulselsatu

Danny Pomanto Siapkan 100.000 Bantuan Sembako untuk Warga yang Terdampak PPKM

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Selasa, 27 Juli 2021 15:38

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam waktu dekat ini akan menyalurkan 100.000 paket sembako yang akan di distribusikan ke warga yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung.

Syaratnya yaitu masyarakat di luar penerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga Program Keluarga Harapan (PHK).

Hal tersebut secara tegas di sampaikan oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) saat bertemu dengan seluruh jajaran Forkopimda beserta seluruh camat juga lurah via zoom di hari Selasa (27/07/2021).

Baca Juga : Aturan PPKM Dicabut, Bupati Adnan Minta Masyarakat Gowa Tetap Taat Prokes dan Vaksinasi

Temu virtual yang juga di ikuti oleh Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi ini membahas mengenai instruksi pemerintah pusat yang meminta para kepala daerah segera melakukan penyediaan dan percepatan bantuan sosial bagi warga terdampak covid-19.

“Pemerintah pusat telah menginstruksikan untuk segera menyiapkan dan mempercepat bantuan ke masyarakat selain bantuan warga yang di inisiasi oleh Kemensos. Olehnya itu Pemkot Makassar akan bergegas menyiapkan paket sembako yang jumlahnya sekitar 100.000 dan akan di distribusikan ke masyarakat”,tegas Danny.

Lebih lanjut Wali Kota Danny mengatakan untuk mencegah adanya manipulasi data ataupun pembagian yang tidak tepat sasaran, Ia meminta agar para camat dan lurah beserta perangkat RT/RW segera mendata warga di wilayahnya sesuai dengan klasifikasi yang telah di tentukan.

Baca Juga : PLN Salurkan 400 Paket Sempako untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Salutambung Majene

“Persoalan klasik yang biasa terjadi adalah data. Olehnya itu agar bantuan ini tepat sasaran,tugas camat beserta lurah dan rt/rw untuk melihat secara langsung warga. Untuk memudahkan pengimputan juga harus menggunakan aplikasi agar titik lokasi rumah warga yang akan di berikan jelas keberadaannya”,tegasnya.

Sementara itu Wawali Fatma juga menekankan agar rt/rw dapat memperhatikan siapa saja yang berhak menerima bantuan paket sembako ini.

“Menghindari adanya kekeliruan data,tolong di kroscek dengan betul orangnya dan lokasi tempat tinggalnya. Warga yang tidak memiliki KTP Makassar juga di klasifikasikan. Makanya ini harus betul-betul selektif”,ujar Fatma.

Baca Juga : PDAM Makassar Salurkan Sembako Bagi Korban Banjir di Kelurahan Sudiang Biringkanaya

Lebih lanjut dalam pertemuan secara maya itu kembali di tegaskan oleh Wali Kota Makassar agar penerima bantuan tidak dalam masuk dalam KPM maupun PHK.

“Warga yang terdaftar KPM maupun PHK tidak masuk dalam penerima bantuan sembako yang akan di salurkan Pemkot Makassar. Hal ini kita harapkan agar masyarakat lainnya juga bisa mendapatkan bantuan”,jelas Danny.

Untuk klasifikasi penerima paket bantuan sembako Pemkot Makassar di urutkan berdasarkan kelompok warga yang terdampak langsung seperti masyarakat yang terkena PHK, keluarga yang yatim maupun yatim piatu karena covid, warga yang semua anggota rumahnya sakit covid juga warga yang tidak dapat keluar rumah karena covid.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan20 September 2026 14:37
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
Dunia riset pelajar Sulawesi Selatan kembali menempatkan SMP Islam Athirah Makassar di panggung nasional....
News20 September 2026 13:57
Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow Jadi Tema HUT KALLA ke-74
KALLA memasuki usia ke-74 tahun dengan mengusung tema “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”....
News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...