SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mal Ratu Indah (MaRI) dam Nipah Mal kembali buka dengan menerapkan beberapa aturan protokol kesehatan yang baru. Aturan yang berlaku seperti kapasitas mal hanya 50 persen dan pengunjung telah melakukan vaksin pertama.
Keputusan ini diambil melihat aturan baru PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 6 September 2021 nanti. Kebijakan PPKM kali ini mengalami beberapa perubahan, salah satunya memberikan kelonggaran bagi mal dan pusat perbelanjaan untuk kembali beroperasi.
Property Management General Manager Kalla Inti Karsa, Richard Abraham mengatakan, MaRI dan Nipah menerapkan kebijakan ini diiringi dengan beberapa syarat protokol kesehatan terbaru. Selain itu, seluruh tenant, management, dan outsource Nipah dan MaRI telah 100 persen divaksin.
Baca Juga : Gelaran Makassar Great Sale, Nipah dan MaRI Beri Diskon Hingga 70 Persen
“MaRI dan Nipah kembali beroperasi dari pukul 10.00 pagi hingga 20.00 Wita dengan beberapa persyaratan. Pengunjung di area mal diizinkan dengan kapasitas 50 persen, kapasitas tenant food and beverages 25 persen untuk makan di tempat,” jelasnya, Selasa, (24/8/2021).
Selain itu, lanjutnya, setiap meja dikhususkan untuk dua orang pengunjung saja. Pengunjung yang diperbolehkan untuk mengakses area mal berusia 17-20 tahun, serta telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.
Selanjutnya, sebelum memasuki area mal, pengunjung wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Setelah itu, pengunjung harus memasukkan data diri, dan memindai kode di setiap akses mall yang disediakan. Pengunjung akan mendapatkan tiga jenis informasi sesuai dengan status vaksin masing-masing.
Baca Juga : Asmo Sulsel dan Prolog Berkolaborasi Hadirkan Fastival Musik Prolog Fest di Nipah Makassar
“Status berwarna merah berarti belum divaksi, dan tidak dapat memasuki area mal, sedangkan warna kuning, dan hijau dapat mengakses dan memasuki area MaRI dan Nipah,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar