Logo Sulselsatu

Tarif Pemeriksaan Rapid Tes Antigen di RSUD Parepare Turun

Andi Fardi
Andi Fardi

Minggu, 12 September 2021 09:46

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Parepare — Sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan standar tarif terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Tes Antigen (RDT-Ag) dari Rp.250.000 menjadi Rp.99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp.109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu juga dibenarkan Kepala Bidang Infokom Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, Mukarramah, Minggu (12/9/2021).

“Informasi untuk masyaraka yang akan bepergian ke luar daerah serta adik-adik sekalian peserta ujian seleksi CPNS tahun 2021. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maka tarif pemeriksaan Rapid tes Antigen di RSUD Andi Makkasau turun menjadi Rp.109.000,” katanya.

Diketahui evaluasi harga acuan tertinggi RDT Antigen oleh BPKP dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.

Dari hasil evaluasi bersama ini, maka Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian harga yang diatur dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada tanggal 1 September 2021.

RDT-Ag merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi infeksi COVID-19 dalam tubuh manusia terutama dalam kondisi tertentu, yang mana terdapat keterbatasan pemeriksaan RT-PCR dan/atau peningkatan kasus yang cukup signifikan berdasarkan self assessment yang dilakukan oleh dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota.

Oleh karenanya, pemeriksaan RDT-Ag dapat digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun fasilitas pemeriksaan lainnya yang memenuhi kriteria, bisa digunakan sebagai alternatif metode pemeriksaan COVID-19 untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining COVID-19.

Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT-Ag atas permintaan sendiri/mandiri dan tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik23 April 2024 13:19
Imam Fauzan Siapkan Rijal Maju Pilkada Bulukumba, Jabbar Idris di Luwu
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPW PPP Sulsel sudah menyiapkan sejumlah kadernya untuk ikut bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulan N...
News23 April 2024 13:10
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Sukses Penuhi Kebutuhan Energi Selama Ramadan dan Idulfitri 1445 H
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi sukses mengawal pasokan energi bagi masyarakat di Sulawesi pada momen Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriah....
Hukum23 April 2024 12:05
60 Pegawai Satker Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Penilaian Kompetensi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dalam rangka pemetaan terhadap kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi ...
Pendidikan23 April 2024 11:42
Pemkot Makassar Bakal Pasang Panel Surya di 265 Sekolah
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berencana melakukan pemasangan panel surya 265 titik di sekolah tahun ini....