Logo Sulselsatu

Dinkes Parepare Beri Penyuluhan Keamanan Pangan Untuk Pengusaha IRT

Andi Fardi
Andi Fardi

Kamis, 16 September 2021 12:08

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Parepare — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare menggelar bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan bagi pengusaha pangan industri rumah tangga (IRT), di Hotel Bukit Kenari, Kamis (16/9/2021).

Kegiatan itu dihadiri 70 peserta dengan dua sesi, dengan narasumber dari Balai POM Makassar yang membidangi tentang keamanan pangan, yakni Hamka Hasan dan Handri Burhan.

Kesempatan itu, Kabid Pelayanan, Promosi dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Parepare, Kasna mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar pemerintah menyediakan pangan aman untuk dikonsumsi masyarakat.

“Hal ini juga sebagai upaya memberikan informasi kepada produsen industri rumah tangga mengenai bagaimana cara pengolahan dan pemilihan bahan yang baik dalam produksi pangan rumah tangga,” katanya.

“Serta untuk melindungi masyarakat atau konsumen dari pangan yang dapat merugikan masyarakat. Apalagi pemenuhan pangan aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia,” tambah dia.

Kasna menjelaskan, ada dua komponen yang mesti diperhatikan terkait pangan sebelum dikonsumsi, yaitu pangan aman dan pangan bermutu.

“Pangan aman saat terbebas dari bahaya fisik, kimia dan biologis. Pangan bermutu yaitu mengandung zat-zat yang dibutuhkan oleh tubuh manusia seperti karbohidrat, protein dan vitamin,” ujarnya.

Pemerintah kata Kasna, sadar akan faktor risiko penyebab ketidakamanan dan ketidakmutunya pangan, yaitu karena Sumber Daya Manusianya.

“Karena itu, penyuluhan ini diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pengelolaan makanan minuman yang aman dan sehat,” tandas Kasna.

Wakil Walikota Parepare, Pangerang Rahim berharap, agar ada peningkatan kemandirian masyarakat di bidang keamanan pangan.

“Tujuannya agar dapat melakukan pengawasan keamanan pangan secara mandiri dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang aman, sekaligus memperkuat ekonomi kelurahan,” imbuhnya.

Menurut dia, pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi manusia. Itu sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 111 ayat (1).

“Bunyinya bahwa makanan dan minuman yang digunakan oleh masyarakat harus didasarkan pada standar dan atau persyaratan kesehatan,” katanya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...