Logo Sulselsatu

PDAM Parepare Disetujui Jadi Perumda Air Minum Tirta Karajae

Andi Fardi
Andi Fardi

Selasa, 07 Desember 2021 21:57

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Parepare — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan rapat paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Karajae.

Rapat yang dipimpin Ketua Nurhatina Tipu dan Wakil Ketua Rahmat Sjamsu Alam, dihadiri Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim, jajaran pemerintahan dan anggota DPRD.

Kesempatan itu, Pangerang Rahim menyampaikan apresiasinya kepada fraksi-fraksi yang telah membahas dan memberikan pendapat akhirnya terkait Ranperda tentang Perumda Air Minum Tirta Karajae.

“Ranperda ini menjadi landasan untuk meningkatkan pengelolaan air minum dan menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih di Kota Parepare,” ujarnya, Selasa (7/12/2021).

“Untuk mewujudkan hal itu, perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif dan berkelanjutan serta mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air,” tambah dia.

Direktur Firdaus Djollong menyampaikan, ucapan terimakasih kepada Wali Kota Parepare (Taufan Pawe) dan pimpinan serta anggota DPRD atas disetujuinya Perda Perumda Air Minum Tirta Karajae.

“Berdasarkan regulasi yang ada Perda ini harusnya selesai pada tahun 2019 akan tetapi kondisi pandemi sehingga baru akhir tahun ini dapat disetujui,” ungkapnya.

Perda ini, kata dia, merupakan perubahan dari perda no.1 tahun 1975 tentang PDAM kemudian berdasarkan PP 54 tahun 2017 yang menjadi turunan dari UU 23 tahun 2014 mengamanahkan untuk status PDAM di ubah menjadi Perusahaan Umum Daerah.

“Ada beberapa perbedaan yang mendasar dari sebelumnya, yakni saat ini menjadi perusahaan umum yang membolehkan PDAM membentuk unit bisnis baru yang dapat memberi keuntungan,” ujar dia.

“Kemudian posisi pemerintah daerah dalam hal ini Walikota semakin diperkuat posisinya menjadi Kuasa Pemilik Modal (KPM), dan masih ada beberapa perubahan lainnya,” lanjutnya.

Menurut Firdaus Djollong, dengan adanya Perda perumda ini PDAM dapat menjadikan momentum untuk menata berbagai aspek agar dapat menjadi perusahaan profesional, mandiri dan memberi pelayanan air bersih dengan baik kepada masyarakat Kota Parepare.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan03 Februari 2026 19:40
Forum Perangkat Daerah Kominfo Makassar Bahas Digitalisasi dan Integrasi Layanan Publik
SULSELSATU.com MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar Forum Perangkat Daerah untuk membahas penguatan digital...
Makassar03 Februari 2026 19:38
Walikota Appi Serukan Percepatan Digitalisasi Bansos agar Tepat Sasaran ke Masyarakat
SULSELSATU.com JAKARTA – Pemerintah Kota Makassar, akan terus meningkatkan efisiensi proses penyaluran bantuan sosial, melalui pemanfaatan tekno...
News03 Februari 2026 17:09
Program Leadership Enhancement, SPJM Matangkan Kompetensi untuk Keunggulan Layanan dan Bisnis
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, Port Services...
Sulsel03 Februari 2026 08:13
Rakornas 2026 di Bogor, Wali Kota Tasming Hamid Dukung Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
SULSELSATU.com, BOGOR – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan ...