Logo Sulselsatu

PDAM Parepare Disetujui Jadi Perumda Air Minum Tirta Karajae

Andi Fardi
Andi Fardi

Selasa, 07 Desember 2021 21:57

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Parepare — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan rapat paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Karajae.

Rapat yang dipimpin Ketua Nurhatina Tipu dan Wakil Ketua Rahmat Sjamsu Alam, dihadiri Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim, jajaran pemerintahan dan anggota DPRD.

Kesempatan itu, Pangerang Rahim menyampaikan apresiasinya kepada fraksi-fraksi yang telah membahas dan memberikan pendapat akhirnya terkait Ranperda tentang Perumda Air Minum Tirta Karajae.

“Ranperda ini menjadi landasan untuk meningkatkan pengelolaan air minum dan menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih di Kota Parepare,” ujarnya, Selasa (7/12/2021).

“Untuk mewujudkan hal itu, perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif dan berkelanjutan serta mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air,” tambah dia.

Direktur Firdaus Djollong menyampaikan, ucapan terimakasih kepada Wali Kota Parepare (Taufan Pawe) dan pimpinan serta anggota DPRD atas disetujuinya Perda Perumda Air Minum Tirta Karajae.

“Berdasarkan regulasi yang ada Perda ini harusnya selesai pada tahun 2019 akan tetapi kondisi pandemi sehingga baru akhir tahun ini dapat disetujui,” ungkapnya.

Perda ini, kata dia, merupakan perubahan dari perda no.1 tahun 1975 tentang PDAM kemudian berdasarkan PP 54 tahun 2017 yang menjadi turunan dari UU 23 tahun 2014 mengamanahkan untuk status PDAM di ubah menjadi Perusahaan Umum Daerah.

“Ada beberapa perbedaan yang mendasar dari sebelumnya, yakni saat ini menjadi perusahaan umum yang membolehkan PDAM membentuk unit bisnis baru yang dapat memberi keuntungan,” ujar dia.

“Kemudian posisi pemerintah daerah dalam hal ini Walikota semakin diperkuat posisinya menjadi Kuasa Pemilik Modal (KPM), dan masih ada beberapa perubahan lainnya,” lanjutnya.

Menurut Firdaus Djollong, dengan adanya Perda perumda ini PDAM dapat menjadikan momentum untuk menata berbagai aspek agar dapat menjadi perusahaan profesional, mandiri dan memberi pelayanan air bersih dengan baik kepada masyarakat Kota Parepare.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...