Logo Sulselsatu

Pendaftar Tidak Memenuhi Syarat, Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Gowa Diperpanjang Hingga 26 Januari

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Senin, 24 Januari 2022 13:11

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan (dok. Pemkab Gowa)
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan (dok. Pemkab Gowa)

SULSELSATU.com, GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa memperpanjang proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa hingga 26 Januari 2022 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat memimpin rapat coffee morning di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin (24/1/2022).

Ia mengungkapkan, pendaftar pada masa pendaftaran tahap pertama yang dibuka tidak memenuhi syarat.

Baca Juga : Dikaitkan Kasus Dugaan Korupsi hingga Usulan Pemakzulan, Benarkah Bupati Gowa Tak Lagi Dipercaya oleh Sejumlah Bawahannya?

“Kemarin kita sudah buka seleksi terbuka jabatan Sekda, namun tidak ada yang mendaftar sehingga sesuai aturan kita umumkan kembali lelang tersebut sampai batas waktu yang ditentukan atau selama tiga hari kedepan,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Gowa ini berharap agar proses lelang jabatan tersebut bisa berjalan dengan lancar sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Diharapkan prosesnya bisa segera selesai dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, karena setelah lelang jabatan Sekda masih ada beberapa jabatan tinggi yang akan kita buka,” harapnya.

Baca Juga : BKN Bakal Panggil BKD Gowa Usai 16 Pejabat Eselon II Dinonaktifkan oleh Bupati

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muhammad Basir mengatakan, sesuai edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dimana belum terpenuhinya pendaftar maka dilakukan perpanjangan.

“Sesuai dengan aturan Kemenpan RB apabila tahap pertama tidak memenuhi syarat maka kita bisa membuka tahap kedua selama tiga hari kerja atau sampai Rabu nanti,” katanya.

Untuk proses setelah pendaftaran kata Muhammad Basir, yakni pengumuman seleksi administrasi pada tanggal 29 Januari dengan melihat persyaratan, salah satunya usia paling tinggi 56 tahun setelah dilantik.

Baca Juga : Daftar 15 Pejabat Eselon II Pemkab Gowa yang Dinonaktifkan Sementara Bupati Husniah

Setelah pengumuman kelulusan administrasi, tahapan selanjutnya yakni assesment pada 31 Januari – 1 Februari, kemudian wawancara akhir, karya ilmiah dan penulusuran rekam jejak di 2 Februari 2022. Kemudian pengumuman hasil seleksi pada 9 Februari 2022 mendatang.

“Jadi tahapannya sama dengan pengumuman kemarin, seperti tahapan administrasi, setelah itu bagi yang lulus akan mulai mengikuti assesment dan seterusnya sampai pengumuman hasil seleksi,” jelasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...