Logo Sulselsatu

Wali Kota Parepare Ingatkan Distributor Jangan Timbun Minyak Goreng

Andi Fardi
Andi Fardi

Kamis, 03 Februari 2022 11:55

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Parepare — Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengingatkan kepada para distributor minyak goreng agar tidak menimbun barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

“Saya mengingatkan kepada para distributor minyak goreng di Parepare agar tidak menimbun barang yang sangat dibutuhkan masyarakat,” tegasnya

Taufan mengatakan, Pemerintah telah membuat kebijakan yang pro rakyat demi menstabilkan harga dan memenuhi kebutuhan minyak goreng untuk masyarakat.

“Saya juga meminta Dinas Perdagangan melakukan pertemuan dengan para distributor minyak goreng pada sabtu lalu dan kita telah disepakati untuk melakukan operasi pasar,” bebernya

Langkah itu lanjut Taufan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat utamanya minyak goreng dengan satu harga sesuai Peraturan menteri perdagangan.

Taufan juga mengemukakan kebijakan peraturan menteri Perdagangan Nomor 1 tahun 2022 tentang, penyediaan minyak goreng kemasan sederhana untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan oleh badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

1. Bahwa untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat, perlu mengatur penyediaan minyak goreng kemasan sederhana bagi masyarakat.

2. ahwa untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pendanaan guna menjamin ketersediaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, perlu. menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum04 Agustus 2026 22:03
Pegawai Ekspedisi di Makassar Polisikan Direktur, Wakil Direktur, dan Admin atas Dugaan Penganiayaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pegawai perusahaan ekspedisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Syahril (34), melaporkan Direktu...
Video04 Agustus 2026 21:45
VIDEO: Viral! Kopdes Merah Putih di Makassar Berdiri di Kawasan TPA Antang
SULSELSATU.com – Sebuah video memperlihatkan koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kota Makassar viral di media sosial. Kopdes itu diketahui berdiri...
Hukum04 Agustus 2026 21:10
Jaksa Periksa 2 Pengurus KONI Makassar Terkait Penyimpangan Dana Hibah Rp15 M
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memeriksa dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar terkait ...
Politik04 Agustus 2026 20:33
Rakorda Gerindra Sulsel, Andi Iwan Aras Targetkan Tambah Kursi dan Menangkan Prabowo Dua Periode
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan memanfaatkan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) sebagai momen...