Logo Sulselsatu

Wali Kota Parepare Ingatkan Distributor Jangan Timbun Minyak Goreng

Andi Fardi
Andi Fardi

Kamis, 03 Februari 2022 11:55

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Parepare — Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengingatkan kepada para distributor minyak goreng agar tidak menimbun barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

“Saya mengingatkan kepada para distributor minyak goreng di Parepare agar tidak menimbun barang yang sangat dibutuhkan masyarakat,” tegasnya

Taufan mengatakan, Pemerintah telah membuat kebijakan yang pro rakyat demi menstabilkan harga dan memenuhi kebutuhan minyak goreng untuk masyarakat.

“Saya juga meminta Dinas Perdagangan melakukan pertemuan dengan para distributor minyak goreng pada sabtu lalu dan kita telah disepakati untuk melakukan operasi pasar,” bebernya

Langkah itu lanjut Taufan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat utamanya minyak goreng dengan satu harga sesuai Peraturan menteri perdagangan.

Taufan juga mengemukakan kebijakan peraturan menteri Perdagangan Nomor 1 tahun 2022 tentang, penyediaan minyak goreng kemasan sederhana untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan oleh badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

1. Bahwa untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat, perlu mengatur penyediaan minyak goreng kemasan sederhana bagi masyarakat.

2. ahwa untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pendanaan guna menjamin ketersediaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, perlu. menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...