Logo Sulselsatu

Perda Persetujuan Bangunan Gedung Telah Dibuat, Pemkab Gowa Tunggu Evaluasi Kemendagri

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 17 Februari 2022 17:41

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina (tengah) saat menghadiri rapat virtual bersama Kemendagri (dok. Pemkab Gowa)
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina (tengah) saat menghadiri rapat virtual bersama Kemendagri (dok. Pemkab Gowa)

SULSELSATU.com, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa telah menyelesaikan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai tindaklanjuti dari Undang-undang Cipta Kerja.

Selanjutnya, Perda PBG ini dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.

“Alhamdulillah kita di Kabupaten Gowa sudah menyelesaikan Perda PBG ini dan sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Gowa pada hari Senin lalu,” kata Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga : Dikaitkan Kasus Dugaan Korupsi hingga Usulan Pemakzulan, Benarkah Bupati Gowa Tak Lagi Dipercaya oleh Sejumlah Bawahannya?

Lanjut Kamsina, Perda Retribusi PBG ini selanjutnya akan dikirimkan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Dirinya berharap proses evaluasi bisa berjalan dengan cepat.

“Saya sudah sampaikan ke Bagian Hukum dan Sekretaris Dewan untuk segera melengkapi yang kurang dan kemudian dikirim untuk dievaluasi ke Kemendagri. Saya minta hari ini sudah dikirim,” harapnya.

Hadirnya Perda PBG ini kata Kamsina, akan berpengaruh pada peningkatan PAD Kabupaten Gowa. Karena dengan adanya Perda ini, pemerintah bisa memungut retribusi persetujuan bangunan gedung.

Baca Juga : BKN Bakal Panggil BKD Gowa Usai 16 Pejabat Eselon II Dinonaktifkan oleh Bupati

“Tentu kalau ada Perda ini ada rujukan kita untuk memungut retribusi dan ini tentu mendorong peningkatan PAD kota di Kabupaten Gowa,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam arahannya menyampaikan, sudah ada 101 daerah yang sudah menyelesaikan Perda PBG.

“Hari ini sudah ada 101 daerah yang Perdanya terkait PBG sudah selesai. 46 sudah kami evaluasi dan 55 sementara dalam proses evaluasi,” ungkapnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...