Logo Sulselsatu

Perda Persetujuan Bangunan Gedung Telah Dibuat, Pemkab Gowa Tunggu Evaluasi Kemendagri

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 17 Februari 2022 17:41

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina (tengah) saat menghadiri rapat virtual bersama Kemendagri (dok. Pemkab Gowa)
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina (tengah) saat menghadiri rapat virtual bersama Kemendagri (dok. Pemkab Gowa)

SULSELSATU.com, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa telah menyelesaikan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai tindaklanjuti dari Undang-undang Cipta Kerja.

Selanjutnya, Perda PBG ini dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.

“Alhamdulillah kita di Kabupaten Gowa sudah menyelesaikan Perda PBG ini dan sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Gowa pada hari Senin lalu,” kata Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga : Investasi Rp1,3 Triliun, Perusahaan Kanada Bakal Bangun Pengolahan Sampah Modern di Gowa

Lanjut Kamsina, Perda Retribusi PBG ini selanjutnya akan dikirimkan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Dirinya berharap proses evaluasi bisa berjalan dengan cepat.

“Saya sudah sampaikan ke Bagian Hukum dan Sekretaris Dewan untuk segera melengkapi yang kurang dan kemudian dikirim untuk dievaluasi ke Kemendagri. Saya minta hari ini sudah dikirim,” harapnya.

Hadirnya Perda PBG ini kata Kamsina, akan berpengaruh pada peningkatan PAD Kabupaten Gowa. Karena dengan adanya Perda ini, pemerintah bisa memungut retribusi persetujuan bangunan gedung.

Baca Juga : Anak Buah Husniah Talenrang Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi PBG, Langsung Ditahan di Polres Gowa

“Tentu kalau ada Perda ini ada rujukan kita untuk memungut retribusi dan ini tentu mendorong peningkatan PAD kota di Kabupaten Gowa,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam arahannya menyampaikan, sudah ada 101 daerah yang sudah menyelesaikan Perda PBG.

“Hari ini sudah ada 101 daerah yang Perdanya terkait PBG sudah selesai. 46 sudah kami evaluasi dan 55 sementara dalam proses evaluasi,” ungkapnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan04 Agustus 2026 13:54
Pemilahan Sampah Sejak 2025, RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Berbasis Kolaborasi Warga
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Budaya memilah sampah di RT 04/RW 07 Cluster Berlian Permata, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, telah diterapk...
Metropolitan04 Agustus 2026 12:31
Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Makassar, Pakar: Bukan Lagi Imbauan, Melainkan Kewajiban Hukum
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemilahan sampah dari rumah tangga dinilai menjadi langkah paling mendasar untuk menyelamatkan Kota Makassar dari ancaman...
Olahraga03 Agustus 2026 20:20
Stylix Padel Challenge 2026 Kalla Toyota Kembali Digelar, Diikuti 25 Komunitas dan 32 Media
Antusiasme olahraga padel terus berkembang di Makassar mendorong Kalla Toyota kembali menghadirkan Stylix Padel Challenge: Raize The Game....
Makassar03 Agustus 2026 19:01
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjadi pembicara dalam Business Investment Forum yang digelar di Hotel Claro ...