Logo Sulselsatu

Vaksin Booster Masyarakat Umum dan Lansia Bisa Diberikan 3 Bulan Usai Dosis Kedua

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Senin, 28 Februari 2022 00:35

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI (Ist)
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI (Ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.

SE tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang mengatur tentang penyuntikan vaksin dosis III (booster) bagi masyarakat umum dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Baca Juga : OPINI: Tantangan Nakes di Daerah Terpencil, Urgensi Pemenuhan Kebutuhan Dasar untuk Pelayanan Kesehatan Optimal

“Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” disebutkan dalam SE tersebut

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus COVID-19.

“Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster),” ujar Maxi.

Baca Juga : Kota Makassar Raih Penghargaan TOSS TBC dari Kemenkes RI

Adapun tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video07 Mei 2025 21:46
VIDEO: Ngaku Wartawan, Pria Ini Gerebek Wisma Demi Rayu Penghuni Berhubungan Badan
SULSELSATU.com – Seorang pria menghebohkan warga Bulukumba, Sulsel, setelah mengaku sebagai wartawan dan menggerebek kamar wisma. Aksinya yang viral...
Hukum07 Mei 2025 21:26
Kanwil Kemenkum Sulsel dan DPD PAPPRI Berkomitmen Lindungi Karya Musik Lokal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komitmen perlindungan karya cipta musisi lokal menguat setelah Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum...
Pendidikan07 Mei 2025 21:25
Persiapkan Dosen Muda Studi S3 ke Luar Negeri, Unismuh Siapkan Tes TOEFL ITP Bersama IIEF
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar resmi ditunjuk sebagai tuan rumah pelaksanaan Tes TOEFL ITP dalam rangkaian M...
Makassar07 Mei 2025 20:17
Wali Kota Munafri Temui Delegasi Lima Negara, Tawarkan Investasi di Makassar
SULSELSATU.com SURABAYA – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengikuti Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indone...