Logo Sulselsatu

Perda Persetujuan Bangunan Gedung Kabupaten Gowa Masuk Tahap Evaluasi

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Jumat, 04 Maret 2022 20:55

Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni saat menghadiri sosialisasi surat edaran terkait Perda PBG secara virtual (dok. Pemkab Gowa)
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni saat menghadiri sosialisasi surat edaran terkait Perda PBG secara virtual (dok. Pemkab Gowa)

SULSELSATU.com, GOWA – Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kabupaten Gowa telah masuk tahap evaluasi.

Penerbitan Perda PBG ini sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri bersama 4 menteri yakni menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri PUPR, dan menteri investasi tentang percepatan pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung.

Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni mengaku Kabupaten Gowa telah mengajukan Perda PBG dan telah disetujui oleh DPRD, sehingga saat ini telah memasuki tahap evaluasi di provinsi.

Baca Juga : Buka Peluang UMKM Berkembang, Alfamidi Sosialisasi dan Kurasi Produk di Gowa

“Alhamdulillah kita sudah buat dan telah disetujui sejak beberapa waktu lalu oleh DPRD dan saat ini dalam proses evaluasi. Setelah dilakukan evaluasi mulai dari provinsi, Kemendagri dan Kemenkeu barulah kita bisa menggunakan retribusi PBG ini,” lanjutnya, usai mengikuti Sosialisasi SE bersama 4 menteri secara virtual di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa, Jumat (4/3/2022).

Karaeng Kio sapaannya menyebutkan, Perda PBG ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan pasal 114 angka 1 huruf A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dimana retribusi perizinan tertentu terkait dengan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas mengatakan, Perda ini memang lebih detail jika dibandingkan dengan Retribusi IMB sebelumnya. Menurutnya, pada Perda ini lebih melihat struktur gedung dan dokumen lainnya.

Baca Juga : Wakili Kecamatan Pattallassang, Muqaddimal Mukrimin Juara 2 Duta Lingkungan Hidup Gowa 2025

“Dalam Perda PBG ini lebih mendetail, jika IMB hanya melihat administrasi, alashak, pemilik, lokasi dan struktur bangunan yanh tidak terlalu detail, lain halnya dengan PBG ini karena lebih melihat seluruh struktur bangunan hingga 80 persen, termasuk arsiteknya, perpipaan, listrik, itu semua dimasukkan dokumennya dan arahnya ke sertifikat layak fungsi, sehingga nantinya masing-masing bangunan gedung itu akan diterbitkan sertifikat layak fungsi,” jelasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar30 Januari 2026 19:45
PD IPIM Makassar Tetapkan Ruslan Lallo sebagai Ketua Periode 2025–2030
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Ruslan Lallo, S.Sos., resmi ditetapkan sebagai Ketua Pengurus Daerah Ittihad Persaudar...
Pendidikan30 Januari 2026 19:16
Perkuat Nalar dan Kecakapan Bahasa Inggris, SMA Islam Athirah 1 Makassar Gelar ASEC Vol. 2
Di tengah tuntutan peningkatan kualitas akademik pelajar, SMA Islam Athirah 1 Makassar menggelar Athirah Sains and English Competition (ASEC) Vol. 2 s...
Makassar30 Januari 2026 17:37
Wali Kota Makassar dan Wamendukbangga Tinjau Langsung SPPG dan Ibu Hamil-Menyusui Penerima MBG
SULSELSATU.com MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Ketua TP PKK Kota Makassar Melinda Aksa bersama Wakil Menteri Kependudukan dan P...
Pendidikan30 Januari 2026 12:51
Asmo Sulsel Bersama Polres Gowa dan Jasa Raharja, Edukasi Safety Riding Pelajar SMAN 2 Sungguminasa Gowa
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) bekerja sama dengan Polres Gowa melalui Unit Kamsel serta Jasa Raharja menggelar edukasi safety riding bagi...