Logo Sulselsatu

Perda Persetujuan Bangunan Gedung Kabupaten Gowa Masuk Tahap Evaluasi

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Jumat, 04 Maret 2022 20:55

Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni saat menghadiri sosialisasi surat edaran terkait Perda PBG secara virtual (dok. Pemkab Gowa)
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni saat menghadiri sosialisasi surat edaran terkait Perda PBG secara virtual (dok. Pemkab Gowa)

SULSELSATU.com, GOWA – Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kabupaten Gowa telah masuk tahap evaluasi.

Penerbitan Perda PBG ini sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri bersama 4 menteri yakni menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri PUPR, dan menteri investasi tentang percepatan pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung.

Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni mengaku Kabupaten Gowa telah mengajukan Perda PBG dan telah disetujui oleh DPRD, sehingga saat ini telah memasuki tahap evaluasi di provinsi.

Baca Juga : RSUD Syekh Yusuf Gowa Kebakaran, Tidak Ada Korban Jiwa

“Alhamdulillah kita sudah buat dan telah disetujui sejak beberapa waktu lalu oleh DPRD dan saat ini dalam proses evaluasi. Setelah dilakukan evaluasi mulai dari provinsi, Kemendagri dan Kemenkeu barulah kita bisa menggunakan retribusi PBG ini,” lanjutnya, usai mengikuti Sosialisasi SE bersama 4 menteri secara virtual di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa, Jumat (4/3/2022).

Karaeng Kio sapaannya menyebutkan, Perda PBG ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan pasal 114 angka 1 huruf A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dimana retribusi perizinan tertentu terkait dengan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas mengatakan, Perda ini memang lebih detail jika dibandingkan dengan Retribusi IMB sebelumnya. Menurutnya, pada Perda ini lebih melihat struktur gedung dan dokumen lainnya.

Baca Juga : Sulawesi Berlian Motor Buka Diler Mitsubishi Perdana di Gowa, Perluas Jangkauan Pasar di Sulsel

“Dalam Perda PBG ini lebih mendetail, jika IMB hanya melihat administrasi, alashak, pemilik, lokasi dan struktur bangunan yanh tidak terlalu detail, lain halnya dengan PBG ini karena lebih melihat seluruh struktur bangunan hingga 80 persen, termasuk arsiteknya, perpipaan, listrik, itu semua dimasukkan dokumennya dan arahnya ke sertifikat layak fungsi, sehingga nantinya masing-masing bangunan gedung itu akan diterbitkan sertifikat layak fungsi,” jelasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...