Logo Sulselsatu

Mulai Mei Kripto Kena Pajak, Segini Tarifnya

Asrul
Asrul

Rabu, 06 April 2022 10:12

Tersangka tindak pidana pajak SS telah merugikan negara hingga lebih Rp566 miliar dan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Makassar (Berita Pasundan)
Tersangka tindak pidana pajak SS telah merugikan negara hingga lebih Rp566 miliar dan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Makassar (Berita Pasundan)

SULSELSATU.com – Pemerintah akan mematok pajak pertambahan nilai (PPN) 0,1-0,2 persen untuk pembelian kripto mulai Mei 2022.

Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Pasal 5 beleid mengamanatkan PPN terutang harus dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto dalam hal penyelenggara perdagangan lewat sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto.

Baca Juga : Realisasi Penerimaan PPN PMSE Capai Rp2,2 Triliun Hingga Juli 2021

Lalu, besaran PPN juga ditetapkan sebesar 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Jika dihitung secara manual, maka PPN kripto ditetapkan sebesar 0,1 persen dan 0,2 persen.

PPN 0,01 persen dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang merupakan pedagang fisik aset kripto. Sementara itu, PPN 0,02 persen dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Baca Juga : Logo Mata Uang Kripto Libra Facebook Dituding Jiplakan

Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto berupa jual beli aset kripto, tukar menukar aset kripto, dan dompet elektronik.

Pungutan PPN atas penyerahan kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dilakukan saat pembayaran dari pembeli aset kripto diterima oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, pertukaran aset kripto ke akun pihak lain terkait menukar kripto, dan pertukaran aset kripti ke akun pihak lain untuk menukar dengan barang.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan PPh sebesar 0,1 persen atas penghasilan yang diterima dari menjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang aset kripto.

“Penghasilan dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan pajak penjualan atas barang mewah,” bunyi aturan tersebut.

Sementara, pemerintah mengenakan PPh sebesar 0,2 persen untuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...