SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Sulsel Fraksi NasDem Andre Prasetyo Tanta (APT) melaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Sekolah Ramah Guru dan Siswa di Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Makassar, Kamis (7/7/2022).
Andre dalam pemaparannya menyampaikan bahwa, tujuan dari Perda ini adalah bagaimana menghadirkan sekolah yang ramah dan aman bagi guru dan siswa.
“Ramah dalam artian, segala prasarana dan sarana terpenuhi serta tidak ada diskriminasi diingkungan sekolah,” tutur Andre.
Baca Juga : Reses Terakhir Andre Tanta, Warga Tidung Keluhkan Data KIS dan Minimnya Pelatihan Kerja
Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel itu, lebih jauh menjelaskan bahwa Perda tersebut juga sebagai pedoman bagaimana keterlibatan guru, orang tua siswa, para komite dan lembaga kemasyarakatan.
Hadir pada kegiatan Penyebarluasan Perda tersebut didominasi ibu-ibu. Mereka mengeluhkan anaknya yang ingin melanjutkan sekolah ke jenjang SMA/SMK.
Salah satunya, Hasnia warga Lr 3 RT 4 mengeluhkan anaknya yang masih susah mencari sekolah karena sistem zonasi.
Baca Juga : Andre Reses di Bontoduri, Infrastruktur Dasar Jadi Keluhan Warga
“Sedangkan lokasi tempat tinggalnya jauh dari lokasi sekolah. Kita berharap pemerintah memberikan solusi,” ungkap Hasnia.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar