SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kendaraan roda empat yang mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar di Makassar wajib melakukan pendaftaran.
Aturan dalam tahap uji coba ini berlaku mulai Senin, (11/7/2022) di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Makassar. Kota Makassar menjadi satu-satunya wilayah di Sulsel yang masuk dalam tahap uji coba.
Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan mengatakan, program uji coba ini berlaku di semua SPBU Makassar.
Baca Juga : PT Vale Indonesia Pakai HVO untuk Operasional Alat Berat
“Program ini hanya berlaku di Makassar saja pada semua SPBU. Masih dalam tahap sosialisasi,” kata Taufiq saat dihubungi oleh Sulselsatu.com, Senin, (11/7/2022).
Walau hanya berlaku di Makassar, program ini juga berlaku bagi kendaraan yang berasal dari luar kota. Maksudnya, kendaraan roda empat dari luar kota yang ingin mengisi Pertalite atau Solar di SPBU Makassar juga diwajibkan mendaftar.
Meski program uji coba pendaftaran kendaraan ini sudah berlaku di Makassar, Taufiq belum bisa memastikan kapan aturan ini akan mulai diterapkan.
Baca Juga : Pompa Air Konversi BBG Jaga Produksi Pertanian Warga Palompong di Tengah Hantaman Kemarau
“Pendaftaran berlaku bagi kendaraan roda empat ke atas pengguna subsidi,” tutup Taufiq.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar