SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Sulsel Fraksi Partai NasDem Andre Prasetyo Tanta (APT) gelar penyebarluasan Peraturan Daerah nomor 05 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan pemberantaaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, di Kelurahan Malimongan, Kecamatan Wajo, Makassar, Senin 15 Agustus 2022.
Penyebarluasan peraturan daerah ini dihadiri oleh unsur pimpinan kelurahan, pj RT RW serta para tokoh masyarakat di Kelurahan Malimongan.
Baca Juga : Reses Terakhir Andre Tanta, Warga Tidung Keluhkan Data KIS dan Minimnya Pelatihan Kerja
Menurut APT Perda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika yang sangat berbahaya serta mengajak semua pihak berperan aktif dalam pencegahan dan peredaran gelap barang haram yang mengancam generasi penerus bangsa.
“Persoalan narkoba ini menjadi tanggung jawab semua kita. Pemerintah, masyarakat dan seluruh pihak terkait harus bahu membahu memberantas peredaran gelap narkoba,” ujar Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel itu.
Lanjut APT pencegahan peredaran gelap narkotika dibutuhkan kerjasama kita semua, utamanya lingkungan keluarga agar saling menjaga.
Baca Juga : Andre Reses di Bontoduri, Infrastruktur Dasar Jadi Keluhan Warga
“Tentu semua kita sangat penting saling mengingatkan agar tidak yang mengedarkan, apalagi sampai mengkonsumsi nya,” demikian APT.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar