Logo Sulselsatu

KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya!

Asrul
Asrul

Kamis, 09 Maret 2023 13:39

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sudah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak Senin (06/03). BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2023 sebesar Rp270 triliun, namun khusus tahap awal pencairan pada bulan Maret 2023 ini telah dialokasikan KUR sebesar Rp12 triliun.

Sesuai ketentuan dari pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Bisnis Mikro BRI Supari bahwa sejak senin lalu BRI sudah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan antusiasme masyarakat sangat tinggi.

Baca Juga : Konsisten Berdayakan UMKM Antar BRI Raih Penghargaan Pilar Sosial Katadata ESG Index Awards 2025

Untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023 tersebut, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Ia menjelaskan bahwa khususnya mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya.

Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).

Baca Juga : Hadirkan Solusi Keuangan Lengkap untuk Pelaku Usaha, BRI Resmikan Regional Treasury Team Medan

Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.

“Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” imbuh Supari.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:

Baca Juga : Peringati Hari Sungai Sedunia, BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Sungai dan Peduli Lingkungan

* KUR Super Mikro

Kriteria Umum:
– Belum pernah menerima KUR.
– Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Kriteria Khusus:
Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
Mengikuti Pendampingan
Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
Tergabung dalam kelompok Usaha
Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
Dokumen:
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

Baca Juga : Transaksi Digital BRI Tembus 99,1%, Bukti Nasabah Kian Nyaman Gunakan Layanan Online

* KUR Mikro

– Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
– Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
– Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
– Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
– Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Dokumen:
– Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
– Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
– Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.

* KUR Kecil

Baca Juga : Dari Hobi Jadi Bisnis, Usaha Kopi Lokal Ini Semakin Bertumbuh dan Naik Kelas berkat Pendampingan BRI

Kriteria Umum:
– Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
– Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
-Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
– Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Kriteria Khusus:

– Wajib ikut serta dalam program BPJS
Dokumen:
– Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)
SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya
– Wajib Memiliki NPWP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis24 Januari 2026 06:50
HoRe Expo dan Bazar Kuliner Langkah PHRI Sulsel Bangun Ekosistem Baru Pendorong Pariwisata
Hotel dan Restoran (HoRe) Expo dan Bazar Kuliner PHRI 2026 resmi dibuka dan akan berlangsung hingga 25 Januari 2026 di Area Lobby Claro Makassar....
Bisnis23 Januari 2026 22:13
Kick Off Meeting 2026, Kalla Beton Perkuat Kesiapan dan Arah Bisnis
Kalla Beton menggelar Kick Off Meeting Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan visi, arah bisnis, serta prioritas perusahaan dalam me...
Politik23 Januari 2026 21:53
Surya Paloh Tunjuk Syahar-Cicu Pimpin NasDem Sulsel Usai Ditinggal RMS
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menyerahkan surat keputusan (SK) pergantian kepengurusan Dewan Pimpina...
Sulsel23 Januari 2026 20:24
Waspada Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan Polres Bulukumba
SULSELSATU.com, BULUKUMBA — Badai angin kencang melanda wilayah Kota Bulukumba dan sekitarnya, menyebabkan sejumlah pohon tumbang dan mengganggu aru...