Logo Sulselsatu

PD Pasar Makassar Raya Akan Tindak Pihak yang Mengganggu Aktifitas Di Pasar Butung

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Kamis, 12 Oktober 2023 16:27

Pasar Butung resmi dikelola PD Pasar. Foto: Internet
Pasar Butung resmi dikelola PD Pasar. Foto: Internet

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengelolaan Pasar Butung kini sepenuhnya telah diambil alih oleh Petumda Pasar Makassar Raya. Pengambil alihan pengelolalaan itu dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2023 dari KSU Bina Duta.

Pasca diambil alih, Perumda pasar telah mengeluarkan surat edaran bahwa segala kewajiban pedagang terhadap pekanfaatan tempat usaha yang digunakan melalui Perumda Pasar Makassar Raya dan tidak dibenarkan melakukan pembayaran apapun selain kepada Perumda Pasar Makassar Raya.

“Bilamana ada pedagang yang melakukan pembayaran diluar Perumda Pasar Makassar Raya dianggap tidak sah,” jelas Direksi Perumda Pasar Makassar Raya dalam surat edaran tersebut.

Namun pengelolaan yang dilakukan oleh Perumda Pasar Makassar Raya Ini masih terus dilakukan perlawanan oleh pihak yang mengatasnamakan KSU Bina Duta.

Menanggapi hal tersebut perumda pasar Makassar Raya akan melakukan upaya hukum, melaporkan pihak yang mengganggu aktifitas penjualan di Pasar Grosir terbesar di Indonesia Timur itu.

“Ada pihak pihak yang menggaku sebagai pihak ahli waris Pasar Butung yang telah membuat kegaduhan, kami akan laporkan ke Polda Sulsel,” kata Sukarno Lallo, Direktur Pengembangan Usaha Perumda Pasar Makassar Raya,

“Pihak pihak lain yang mengganggu aktifitas di Pasar Butung kami juga akan laporkan,” tegas Sukarno Lallo.

Lanjut Sukarno Lallo menekankan bahwa tidak alhi waris di Pasar Butung karena pasar tersebut ada aset pemerintah kota Makassar.

“Ini aset pemerintah kota, jadi tidak ada ahli waris,” ujar Sukarno Lallo.

Diketahui sebelumnya, status pengelolaan Pasar Butung bersengketa dengan pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta. Namun Pemkot Makassar mengambil langkah-langkah hukum untuk mengamankan aset di Pasar Butung.

Kantor pengelola Pasar Butung pun disegel buntut kasus korupsi yang ditangani Kejari Makassar. Kasus korupsi sewa los Pasar Butung itu menimbulkan kerugian negara Rp15 miliar. PD Pasar Makassar bersama Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung.

Untuk diketahui, pengelola lama dalam hal ini Bos KSU Bina Duta, Andri Yusuf telah divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, atas kasus korupsi sewa kios Pasar Butung.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum05 November 2026 17:15
Ahli Soroti Sprindik Lama dan Alat Bukti Berulang, Penetapan Tersangka Kedua Bahtiar Dinilai Cacat Hukum
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr M Syukri Akub, menyoroti penggunaan surat perint...
Pendidikan05 November 2026 15:52
OJK Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong mahasiswa menjadi agen literasi keuangan sekaligus penggerak ekonomi daerah....
Makassar05 November 2026 15:22
ASUS Hadirkan Rekomendasi Laptop Terbaik 2026 di Makassar, Perkuat Standar No.1 Quality & Service
SULSELSATU.com, MAKASSAR – ASUS memperkenalkan berbagai pilihan laptop unggulan 2026 sekaligus memperkuat komitmen terhadap kualitas produk dan ...
Kesehatan05 November 2026 15:20
370 Anak di Gowa Terima Bantuan Susu dari Kementerian PPPA
Sebanyak 370 anak di Kabupaten Gowa menerima bantuan susu dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI untuk mendukung peme...