Logo Sulselsatu

DJP Sulselbartra Serahkan DPO Penggelap Pajak ke Kejati Sulsel, Rugikan Negara Rp255 Juta

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 09 November 2023 14:01

DJP Sulselbartra serahkan tersangka penggelapan pajak ke Kejati Sulsel. Foto: Istimewa
DJP Sulselbartra serahkan tersangka penggelapan pajak ke Kejati Sulsel. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Koordinator Pengawas Polda Sulsel menyerahkan tanggung jawab tersangka pelaku dan barang bukti tindak pidana di perpajakan kepada Kejati Sulsel Parepare.

Tersangka HHS alias H selaku Direktur PT HMII perusahaan distributor solar industri, diduga melakukan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). HHS dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari konsumen.

Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah DJP Sulselbartra Sunarko mengatakan, perbuatan HHS ini dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp255.737.391,00.

Baca Juga : MDA Kembali Raih Penghargaan Kepatuhan Pajak dari Pemkab Luwu

“Ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar,” jelas Sunarko.

HHS merupakan tersangka yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Januari 2023 dan ditemukan pada 31 Oktober 2023 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Tersangka HHS dipaksa kembali ke wilayah hukum Sulsel oleh PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dibantu Korwas Polda Sulsel.

Baca Juga : KALLA Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Terbaik dan Terbesar di Sulselbartra

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, HHS telah diberikan kesempatan untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara.

“Namun, hingga dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejati Sulsel, HHS belum membayar kerugian pada pendapatan negara yang dimaksud. Sebagai upaya pemulihan kerugian negara, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah menyita harta milik tersangka HHS,” ungkap Sunarko.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 Mei 2026 13:20
Appi Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Inklusif untuk Semua ‎
SULSELSATU.com, ‎MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2026 di Lapangan...
News02 Mei 2026 12:10
Dirut Pelindo Tekankan HSSE dan Sinergi Operasional Saat Kunjungi Regional 4
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Achmad Muchtasyar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelindo Regional 4, Jumat (1/5/2026)....
Pendidikan02 Mei 2026 11:00
Mubes IKA Unhas Resmi Dimulai, Ramli Rahim: Mayoritas Dukung Amran Sulaiman Kembali Jadi Ketum
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) resmi digelar di Hotel Four Points by Sheraton ...
News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....