Logo Sulselsatu

Dewan Upah Kota Makassar Usulkan Kenaikan UMK 3,41 Persen Tahun 2024

Asrul
Asrul

Minggu, 26 November 2023 13:27

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Hasil rapat Dewan Upah Kota Makassar akan mengusulkan kenaikan Upah Mimimum Kota (UMK) 2024 sebesar 3,41 persen dengam nilai Rp120.140.

Dengan hasil ini, UMK tahun 2024 naik menjadi Rp3.643.321 dari tahun 2023 sebesar Rp3.523.181.

Jumlah ini ditetapkan melalui rapat penetapan upah yang dilakukan Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, yang diwarnai unjuk rasa ratusan buruh dari berbagai elemen, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga : Appi Peringatkan Lurah di Makassar: Jangan Lebih Sibuk di Warkop daripada Layani Warga

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Nielma Palamba mengatakan, usulan kenaikan upah minimum ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51.

“Dari teman teman dewan pengupah pekerja yang masih mengacu kepada PP 78 aturan lama. Aturan lama ini sudah diubah. Sudah dua kali diubah PP 78 dan PP 36 dan terakhir ini PP 51 yang harus diikuti,” jelas Nielma.

Selain itu, Nielma juga menjelaskan bahwa di Sulsel itu hanya tiga daerah yang memiliki UMK yaitu, Makassar, Pengkep, dan Luwu timur.

Baca Juga : Ribuan Kafilah Hadir, Appi Sebut MTQ VIII KORPRI Nasional Gerakkan Ekonomi Makassar

Dinamika yang berkembang daripada penetepan UMK pasti dinamis karena dua kepentingan yang sangat berbeda.

Namun, jelas Nielma, pihaknya kembali lagi mengacu pada formula yang sudah ditetapkan oleh PP 51 dan formula ini sudah dibuat sedemikian rupa untuk menghindari adanya kesenjangan pengupahan antara provinsi maupun kota.

Sehingga formula untuk penyesuaian UMK yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi kota Makassar, kemudian inflasi sulsel dan pengeluaran rata-rata perkapital, rata-rata banyaknya rumah tangga yang bekerja, rata-rata anggota rumah tangga, kemudian upah minimum setahun sebelumnya.

Baca Juga : MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dibuka di Makassar, Hotel, Pasar hingga Kuliner Ikut Bergeliat

“Formula ini nilainya sudah ditetapkan oleh BTS yang menjadi diskusi kita adalah menilai formula Alfa, antara 0,10 sampai 0,30,” sebut Nielma.

Dari pihak pengusaha atau Apindo memilih penyesuaian 0,1 unsur pengalihnya, sementara teman teman buruh mau yang tertinggi 0,3 sehingga pemerintah dalam hal ini harus menengahi ke dua kepentingan yang sangat berbeda. Sehingga alfa yang dipilih tadi adalah 0,2.

“0,2 ini sudah sangat ideal berdasarkan nilai kuadran alfa dari pusat yaitu kita dapatkan 0,17. Kita bulatkan kembali 0,20 itu sudah ideal,” ujar Nielma.

Baca Juga : OPDIS SD Islam Athirah Makassar Audiensi Bersama Wali Kota, Dorong Pilah Sampah di Sekolah

Drinya berharap hasil kesepakatan dewan pengupahan, semua teman teman pengusaha dan serikat buruh menerima karena mereka duduk di situ mewakili teman temannya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...