Logo Sulselsatu

Dewan Upah Kota Makassar Usulkan Kenaikan UMK 3,41 Persen Tahun 2024

Asrul
Asrul

Minggu, 26 November 2023 13:27

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Hasil rapat Dewan Upah Kota Makassar akan mengusulkan kenaikan Upah Mimimum Kota (UMK) 2024 sebesar 3,41 persen dengam nilai Rp120.140.

Dengan hasil ini, UMK tahun 2024 naik menjadi Rp3.643.321 dari tahun 2023 sebesar Rp3.523.181.

Jumlah ini ditetapkan melalui rapat penetapan upah yang dilakukan Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, yang diwarnai unjuk rasa ratusan buruh dari berbagai elemen, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga : Silaturahmi Penuh Makna, Munafri Gali Nasihat Kepemimpinan dari JK

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Nielma Palamba mengatakan, usulan kenaikan upah minimum ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51.

“Dari teman teman dewan pengupah pekerja yang masih mengacu kepada PP 78 aturan lama. Aturan lama ini sudah diubah. Sudah dua kali diubah PP 78 dan PP 36 dan terakhir ini PP 51 yang harus diikuti,” jelas Nielma.

Selain itu, Nielma juga menjelaskan bahwa di Sulsel itu hanya tiga daerah yang memiliki UMK yaitu, Makassar, Pengkep, dan Luwu timur.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Sidak Mess Pemkot di Jakarta, Temukan Fasilitas Tak Layak Pakai

Dinamika yang berkembang daripada penetepan UMK pasti dinamis karena dua kepentingan yang sangat berbeda.

Namun, jelas Nielma, pihaknya kembali lagi mengacu pada formula yang sudah ditetapkan oleh PP 51 dan formula ini sudah dibuat sedemikian rupa untuk menghindari adanya kesenjangan pengupahan antara provinsi maupun kota.

Sehingga formula untuk penyesuaian UMK yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi kota Makassar, kemudian inflasi sulsel dan pengeluaran rata-rata perkapital, rata-rata banyaknya rumah tangga yang bekerja, rata-rata anggota rumah tangga, kemudian upah minimum setahun sebelumnya.

Baca Juga : Pemerintahan Appi–Aliyah Perkuat Kinerja Lewat Tim Ahli Berisi Tokoh Nasional dan Akademisi

“Formula ini nilainya sudah ditetapkan oleh BTS yang menjadi diskusi kita adalah menilai formula Alfa, antara 0,10 sampai 0,30,” sebut Nielma.

Dari pihak pengusaha atau Apindo memilih penyesuaian 0,1 unsur pengalihnya, sementara teman teman buruh mau yang tertinggi 0,3 sehingga pemerintah dalam hal ini harus menengahi ke dua kepentingan yang sangat berbeda. Sehingga alfa yang dipilih tadi adalah 0,2.

“0,2 ini sudah sangat ideal berdasarkan nilai kuadran alfa dari pusat yaitu kita dapatkan 0,17. Kita bulatkan kembali 0,20 itu sudah ideal,” ujar Nielma.

Baca Juga : Libatkan 400 Petugas, DLH Makassar Validasi Data Penerima Manfaat Iuran Sampah Gratis

Drinya berharap hasil kesepakatan dewan pengupahan, semua teman teman pengusaha dan serikat buruh menerima karena mereka duduk di situ mewakili teman temannya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video03 Mei 2025 17:11
VIDEO: Viral Juru Parkir Minta Rp50 Ribu, Perumda Parkir Makassar Beri Teguran
SULSELSATU.com –Seorang pengendara mobil wanita terlibat cekcok dengan juru parkir di Jalan Somba Opu, Makassar, Jumat (2/5/2025). Insiden terja...
Berita Utama03 Mei 2025 12:08
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo Desak Polres Jeneponto Tuntaskan Kasus Dugaan Penimbunan BBM
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendorong pihak Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto untuk mengusut tuntas kas...
Sulsel03 Mei 2025 11:18
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Buka Pekan Kebudayaan, Komitmen Pemkot Jaga Warisan Budaya
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi membuka Pekan Kebudayaan Daerah Kota Parepare sekaligus melepas peser...
Sulsel03 Mei 2025 08:54
Wali Kota Parepare Siap Launching Inovasi Layanan Aduan Masyarakat Berbasis Online
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Salah satu gebrakan ...