Logo Sulselsatu

Tidak Ada Hutang Kok Bisa Dipailitkan, Majelis Hakim Tangani Perkara PT Hitakara Harus Diperiksa

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Jumat, 01 Desember 2023 10:18

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Tim advokasi PT Hitakara menyurati Mahkamah Agung (MA) melayangkan pengaduan dan perlindungan hukum terkait dengan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY tanggal 2 Agustus 2023 (Putusan Pailit) Jo. No 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY tanggal 24 Oktober 2022 (Putusan PKPU) melalui surat tanggal 30 November 2023 bernomor ref.no: 011/TA.HITAKARA/Pailiit/XI/2023 ke Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia M Syarifuddin.

Surat tersebut ditandatangani tim advokasi PT Hitakara yakni Livia Patricia S.H.LL.M, Muhammad Syah Apdin,S.H dan Siska Natalia ,S.H,MH.

PT Hitakara berharap Mahkamah Agung dapat memberikan perhatian khusus terhadap perkara PT Hitakara yang dinyatakan PKPU kemudian berakhir dengan diputus pailit oleh Majelis Hakim, padahal PT Hitakara sama sekali tidak mempunyai hutang terhadap Para Pemohon PKPU.

Baca Juga : Tak Punya Utang tapi Dipailitkan, PT Hitakara Pertanyakan Proses Kepailitan

“Kesalahan fatal Majelis Hakim Pemutus (perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY terkait pailit dan PKPU) telah sangat merugikan hak dan kepentingan PT Hitakara dan hal ini tidak dapat dibiarkan,” kata perwakilan tim advokasi PT Hitakara Livia Patricia, Kamis,(30/11/2023).

Livia juga menambahkan, permohonan PKPU yang diajukan oleh Linda Herman, Tina, sebagai para pemohon PKPU, dan Nofian Budianto sebagai kreditur lain pada tanggal 28 September 2022 terhadap PT Hitakara dengan dalil adanya kewajiban pembagian bagi hasil sewa unit hotel berdasarkan perjanjian sewa jangka panjang yang dibuat antara Linda Herman, Tina, sebagai para pemohon PKPU, dan Nofian Budianto sebagai kreditur lain dengan PT Hitakara jelas-jelas salah pihak atau error in persona karena sejatinya PT Hitakara bukanlah Debitor dari Para Pemohon PKPU. “Sehingga bagaimana mungkin, PT Hitakara yang bukan Debitor dari para pemohon, kemudian dapat dinyatakan PKPU, yang berakhir pailit. Ini yang sangat merugikan PT Hitakara,” jelas dia.

Bahwa Linda Herman cs bukan merupakan Kreditur dari PT Hitakara, karena kewajiban PT Hitakara berdasarkan Perjanjian Sewa Jangka Panjang telah selesai dan tuntas yaitu membangun hotel dan melakukan serah terima unit hotel kepada Linda Herman, Tina, sebagai para pemohon PKPU, dan Nofian Budianto sebagai kreditur lain, sedangkan terkait pembagian Bagi Hasil atas Sewa Unit Hotel adalah merupakan kewajiban dari PT Tiga Sekawan Benoa selaku Pengelola Hotel berdasarkan Perjanjian Pengelolaan yang dibuat oleh Linda Herman, Tina sebagai para pemohon PKPU, dan Nofian Budianto sebagai kreditur Lain dengan PT Tiga Sekawan Benoa.

Baca Juga : PT Hitakara Desak Pengadilan Niaga Surabaya Segera Batalkan Putusan PKPU

Ia menegaskan, PT Hitakara berharap agar putusan pailit jo. putusan PKPU ini dapat dibatalkan demi tegaknya keadilan dan demi kepastian hukum serta mengetuk hati Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan agar preseden kesalahan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pemutus perkara no. 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY tidak terulang kembali. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...