Logo Sulselsatu

Legislator DPRD Sulsel Henny Latif Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Pidana Pemilu

Asrul
Asrul

Rabu, 27 Maret 2024 11:40

Anggota DPRD Sulsel Fraksi Gerindra Henny Latif. Ist
Anggota DPRD Sulsel Fraksi Gerindra Henny Latif. Ist

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng telah memutuskan kasus tindak pidana Pemilu oleh Ketua DPC Gerindra Kabupaten Soppeng Henny Binti Abdul Latif Lukas pada Senin 25 Maret 2024.

Henny yang juga anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024 divonis 4 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” demikian bunyi putusan seperti dikutip di website PN Watansoppeng, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga : Gerindra Sulsel Kukuhkan 500 Laskar, Perkuat Mesin Partai dari Desa hingga RT ‎

Henny menurut hakim secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu dengan sengaja menjanjikan sesuatu kepada masyarakat.

“Menyatakan terdakwa Dra. HJ. HENNY Binti ABDUL LATIF LUKAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Peserta Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye Pemilu secara tidak langsung” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum,” lanjut putusan tersebut.

Sementara itu Henny Latif dikonfirmasi mengaku akan banding atas putusan tersebut, karena dia merasa hanya menjalankan tugas negara sebagai wakil rakyat.

Baca Juga : Darmawangsyah Muin Ingatkan Legislator Gerindra Tak Terlena Kursi DPR Saat Ini, Persiapan Pemilu Harus Dimulai

“Saya bersama tim pengacara akan banding. Pertama, saya sebagai anggota DPRD Sulsel hanya menjalankan tugas negara, kedua saya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada masyarakat,” ujar Henny lewat sambungan telepon.

Lebih jauh Henny optimis putusan banding nantinya bisa membebaskan dirinya dari sangkaan pelanggaran Pidana Pemilu.

“Apapun putusannya nanti saya terima, inilah jalan terbaik bagi saya,” kata Henny.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...