SULSELSATU.com, MAKASSAR – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar turut menyorot kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif Bank Mandiri Makassar Cabang Kartini terhadap Koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) Indonesia yang disebut merugikan negara hingga Rp55 miliar.
Ketua HMI Komisariat Hukum UMI, Syarif mengatakan bahwa kasus kejahatan perbankan hingga merugikan negara tersebut harus diusut tuntas dan menghukum semua pihak yang terlibat, tidak hanya level pegawai biasa tapi harus diusut sampai level pimpinan yang terlibat, baik pihak Bank Mandiri maupun pihak debitur.
“Nilai pemberian kreditnya cukup besar, Rp120 miliar. Mustahil pimpinan Bank Mandiri Makassar tidak terlibat. Apalagi baru sekarang diungkap, setau saya Bank itu ada yang namanya audit dan itu rutin. Ini harus diusut tuntas hingga level pimpinan,” tegas Syarif, Senin (9/9/2024).
Lebih lanjut, pihaknya juga mendesak agar Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan yang menangani kasus ini agar segara menetapkan tersangka pihak-pihak yang terlibat dan mendorong segara penuntasan kasus ini hingga meja peradilan.
Selain itu, Syarif juga mengingatkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus ini bersikap profesional dan transparan ke publik. Pihaknya juga meminta agar APH tidak hanya menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), namun juga menjerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) untuk pemulihan keuangan negara.
“Kami akan kawal dan lakukan monitoring kasus atensi publik seperti ini hingga ke persidangan. Harapan kita, APH tidak hanya menjerat para pelaku dengan UU Tipikor (predicate crime), tapi juga mengejar hasil kejahatan (follow the money) dengan UU TPPU,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri untuk usaha kecil menengah yang diduga dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2018 sampai 2019.
Debiturnya yakni Koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) Indonesia, yang merupakan pabrik terigu terbesar di Makassar dengan nilai pinjaman sebesar Rp120 miliar. Namun, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar