Logo Sulselsatu

Kanwil Kemenkumham Sulsel Dorong Acara Adat Maduppa Uleng Maulud dan Mallibu Kampong Mendapatkan Sertifikat KIK

Asrul
Asrul

Selasa, 17 September 2024 17:37

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PINRANG – Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) Muhammad Tahir mewakili Kepala Kantor Wilayah Taufiqurrakhman menghadiri undangan pemerintah daerah kabupaten Pinrang dalam acara Adat Maduppa Uleng Maulud dan Mallibu Kampong yang di gagas oleh Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Pinrang.

Pada kegiatan yang digelar Senin (16/9/2024), Kabid Pelayanan Hukum didampingi Analis Kekayaan Intelektual Madya Teguh Firmanto dan Pelaksana Kekayaan Intelektual Fatimah.

Kehadiran perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulsel menegaskan komitmen Kakanwil Taufiqurrakhman yang pada berbagai kesempatan meminta jajarannya untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pementintah daerah dalam membangun wilayah Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Kick Off Pelatihan Paralegal sebagai Upaya Tingkatkan Pemberian Bantuan Hukum

Acara Adat Maduppa Uleng Maulud dan Mallibu Kampong di buka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A Tjalo Kerrang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sepenuhnya sangat di dukung oleh pemerintah daerah karena ini bagian wujud nyata implementasi menghidupkan kembali warisan budaya.

“Tradisi dan adat istiadat buat generasi kita nanti, selain itu ini juga bagian dari permohonan kita kepada Allah SWT dan sang pencipta agar Kampung kita senantiasa mendapat keberkahan dan perlindungannya,” ujarnya.

Kegiatan ini juga bertujuan menghidupkan kembali tradisi dan budaya masyarakat kabupaten Pinrang khususnya kampong Saoraja Langnga Kecamatan Matiro Sompe yang sudah lebih dari 50 tahun tidak dilakukan.

Baca Juga : Ekosistem KI Nasional Diperkuat, Pemerintah Susun Strategi Jangka Panjang

Dalam kesempatan yang sama kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhammad Tahir, SH., MH. Menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan akan mencatatkan acara tadisi adat dan budaya ini sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Kita akan mendorong tadisi adat dan budaya ini agar secepatnya mendapatkan sertifikat KI Komunal dan ini merupakan salah satu langkah untuk melestarikan tradisi dan budaya tersebut, serta sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas KI yang mereka miliki,” ujar Tahir

Menurut Tahir pihaknya hadir sebagai wujud dan komitmen Kemenkumham untuk menciptakan ekosistem KI di Wilayah. Ia juga mengatakan bahwa acara Adat Maduppa Uleng Maulud dan Mallibu Kampong untuk secepatnya mendapatkan sertifikat KIK karena kegiatan ini mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dijaga dan dilestarikan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...