SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak satu orang pemohon pewarganegaraan dari warga negara Pakistan mengikuti pemeriksaan Dokumen dan Uji Materi Permohonan Pewarganegaraan Indonesia yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel)
Hal ini dilakukan berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI atau yang biasa disebut Naturalisasi Murni, Senin (30/09/2024).
Hadir sebagai pewawancara, Kepala Kantor Wilayah, Taufiqurrakhman selaku ketua tim pewawancara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi selaku Sekretaris tim dan para anggota tim pewawancara dari berbagai instansi terkait seperti akeimigrasian, Polda, Dukcapil dan DJP Pajak.
Baca Juga : Optimalkan Anggaran, Kanwil Kemenkumham Sulsel Teken Addendum Bantuan Hukum TA 2024
Taufiqurrakhman dalam wawancaranya kepada pemohon tersebut mengapresiasi keseriusan WN Pakistan atas nama, Shah Hussain untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Hal tersebut tergambar dari jawaban – jawaban yang bersangkutan saat menjawab pertanyaan tim pewawancara.
Taufiqurrakhman juga memberikan kredit lebih atas kefasihan WNA tersebut berbahasa Indonesia dan juga telah menghafal Pancasila dan lagu Indonesia raya.
Sementara itu, Shah Hussain merasa senang menjadi warga negara Indonesia dan semua keluarganya senang berada di Indonesia. Ia merasa Indonesia sudah seperti negaranya sendiri dan sudah dari hati ingin menjadi warga negara Indonesia.
Baca Juga : Taufiqurrakhman Minta Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel Sikapi Tuntutan Masyarakat Dengan Tenang
Adapun Pemeriksaan dokumen dan uji materi merupakan salah satu tahapan dalam proses permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI) berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur tentang pemeriksaan dokumen dan uji materi permohonan kewarganegaraan Indonesia.
Proses ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan Dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia
Jika hasil pemeriksaan dokumen dan uji materi memenuhi persyaratan, maka dokumen permohonan akan diteruskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diproses lebih lanjut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar