Logo Sulselsatu

WNA Pakistan Jalani Pemeriksaan Dokumen dan Uji Materi Pewarganegaraan Menjadi WNI

Asrul
Asrul

Senin, 30 September 2024 16:16

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak satu orang pemohon pewarganegaraan dari warga negara Pakistan mengikuti pemeriksaan Dokumen dan Uji Materi Permohonan Pewarganegaraan Indonesia yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel)

Hal ini dilakukan berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI atau yang biasa disebut Naturalisasi Murni, Senin (30/09/2024).

Hadir sebagai pewawancara, Kepala Kantor Wilayah, Taufiqurrakhman selaku ketua tim pewawancara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi selaku Sekretaris tim dan para anggota tim pewawancara dari berbagai instansi terkait seperti akeimigrasian, Polda, Dukcapil dan DJP Pajak.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Kick Off Pelatihan Paralegal sebagai Upaya Tingkatkan Pemberian Bantuan Hukum

Taufiqurrakhman dalam wawancaranya kepada pemohon tersebut mengapresiasi keseriusan WN Pakistan atas nama, Shah Hussain untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Hal tersebut tergambar dari jawaban – jawaban yang bersangkutan saat menjawab pertanyaan tim pewawancara.

Taufiqurrakhman juga memberikan kredit lebih atas kefasihan WNA tersebut berbahasa Indonesia dan juga telah menghafal Pancasila dan lagu Indonesia raya.

Sementara itu, Shah Hussain merasa senang menjadi warga negara Indonesia dan semua keluarganya senang berada di Indonesia. Ia merasa Indonesia sudah seperti negaranya sendiri dan sudah dari hati ingin menjadi warga negara Indonesia.

Baca Juga : Ekosistem KI Nasional Diperkuat, Pemerintah Susun Strategi Jangka Panjang

Adapun Pemeriksaan dokumen dan uji materi merupakan salah satu tahapan dalam proses permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI) berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur tentang pemeriksaan dokumen dan uji materi permohonan kewarganegaraan Indonesia.

Proses ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan Dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia

Jika hasil pemeriksaan dokumen dan uji materi memenuhi persyaratan, maka dokumen permohonan akan diteruskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diproses lebih lanjut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...