Logo Sulselsatu

WNA Pakistan Jalani Pemeriksaan Dokumen dan Uji Materi Pewarganegaraan Menjadi WNI

Asrul
Asrul

Senin, 30 September 2024 16:16

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak satu orang pemohon pewarganegaraan dari warga negara Pakistan mengikuti pemeriksaan Dokumen dan Uji Materi Permohonan Pewarganegaraan Indonesia yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel)

Hal ini dilakukan berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI atau yang biasa disebut Naturalisasi Murni, Senin (30/09/2024).

Hadir sebagai pewawancara, Kepala Kantor Wilayah, Taufiqurrakhman selaku ketua tim pewawancara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi selaku Sekretaris tim dan para anggota tim pewawancara dari berbagai instansi terkait seperti akeimigrasian, Polda, Dukcapil dan DJP Pajak.

Baca Juga : Optimalkan Anggaran, Kanwil Kemenkumham Sulsel Teken Addendum Bantuan Hukum TA 2024

Taufiqurrakhman dalam wawancaranya kepada pemohon tersebut mengapresiasi keseriusan WN Pakistan atas nama, Shah Hussain untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Hal tersebut tergambar dari jawaban – jawaban yang bersangkutan saat menjawab pertanyaan tim pewawancara.

Taufiqurrakhman juga memberikan kredit lebih atas kefasihan WNA tersebut berbahasa Indonesia dan juga telah menghafal Pancasila dan lagu Indonesia raya.

Sementara itu, Shah Hussain merasa senang menjadi warga negara Indonesia dan semua keluarganya senang berada di Indonesia. Ia merasa Indonesia sudah seperti negaranya sendiri dan sudah dari hati ingin menjadi warga negara Indonesia.

Baca Juga : Taufiqurrakhman Minta Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel Sikapi Tuntutan Masyarakat Dengan Tenang

Adapun Pemeriksaan dokumen dan uji materi merupakan salah satu tahapan dalam proses permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI) berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur tentang pemeriksaan dokumen dan uji materi permohonan kewarganegaraan Indonesia.

Proses ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan Dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia

Jika hasil pemeriksaan dokumen dan uji materi memenuhi persyaratan, maka dokumen permohonan akan diteruskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diproses lebih lanjut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan15 Oktober 2024 06:53
Indosat Dukung Pengembangan SDM Unhas, Siapkan Program Magang Mahasiswa
Indosat memberikan fasilitas laboratorium teknologi dan program magang yang dirancang khusus untuk mahasiswa Unhas. ...
Video14 Oktober 2024 23:50
VIDEO: Kebakaran di Pabrik Smelter PT Freeport di Gresik
SULSELSATU.com – Kebakaran terjadi di pabrik Asam Sulfat Smelter PT Freeport PTFI, di Gresik, Senin (14/10/2024). Insiden ini terjadi pada pukul...
Opini14 Oktober 2024 21:25
Demokrasi Mayoritarian vs Konsensus: Mana yang Tepat untuk Indonesia?
Oleh: Mustajib S.Sos M.IP, dosen Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar Demokrasi telah menjadi sistem politik pilihan bagi banyak negara, termasuk Indone...
Video14 Oktober 2024 21:07
VIDEO: Pedagang PKL di Maros Nangis Saat Lapaknya Ditertibkan, Diduga Korban Pungli
SULSELSATU.com – Seorang pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Maros, Sarmila, tak kuasa menahan tangis saat lapaknya ditertibkan oleh Satpol PP, Se...