Logo Sulselsatu

WNA Pakistan Jalani Pemeriksaan Dokumen dan Uji Materi Pewarganegaraan Menjadi WNI

Asrul
Asrul

Senin, 30 September 2024 16:16

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak satu orang pemohon pewarganegaraan dari warga negara Pakistan mengikuti pemeriksaan Dokumen dan Uji Materi Permohonan Pewarganegaraan Indonesia yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel)

Hal ini dilakukan berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI atau yang biasa disebut Naturalisasi Murni, Senin (30/09/2024).

Hadir sebagai pewawancara, Kepala Kantor Wilayah, Taufiqurrakhman selaku ketua tim pewawancara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi selaku Sekretaris tim dan para anggota tim pewawancara dari berbagai instansi terkait seperti akeimigrasian, Polda, Dukcapil dan DJP Pajak.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Kick Off Pelatihan Paralegal sebagai Upaya Tingkatkan Pemberian Bantuan Hukum

Taufiqurrakhman dalam wawancaranya kepada pemohon tersebut mengapresiasi keseriusan WN Pakistan atas nama, Shah Hussain untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Hal tersebut tergambar dari jawaban – jawaban yang bersangkutan saat menjawab pertanyaan tim pewawancara.

Taufiqurrakhman juga memberikan kredit lebih atas kefasihan WNA tersebut berbahasa Indonesia dan juga telah menghafal Pancasila dan lagu Indonesia raya.

Sementara itu, Shah Hussain merasa senang menjadi warga negara Indonesia dan semua keluarganya senang berada di Indonesia. Ia merasa Indonesia sudah seperti negaranya sendiri dan sudah dari hati ingin menjadi warga negara Indonesia.

Baca Juga : Ekosistem KI Nasional Diperkuat, Pemerintah Susun Strategi Jangka Panjang

Adapun Pemeriksaan dokumen dan uji materi merupakan salah satu tahapan dalam proses permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI) berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur tentang pemeriksaan dokumen dan uji materi permohonan kewarganegaraan Indonesia.

Proses ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan Dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia

Jika hasil pemeriksaan dokumen dan uji materi memenuhi persyaratan, maka dokumen permohonan akan diteruskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diproses lebih lanjut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...