Logo Sulselsatu

Melarikan Diri, Gakkumdu Tetapkan Kepsek SMPN 22 Makassar Sebagai DPO

Redaksi
Redaksi

Senin, 11 November 2024 18:35

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR — Kasus dugaan pelanggaran Pemilu oleh seorang kepala sekolah di SMP Negeri 22 Makassar terus bergulir. Kepala sekolah yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dilaporkan melarikan diri setelah penetapan tersebut, dan kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidik Gakkumdu Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk menemukan tersangka, namun hasilnya nihil.

“Setelah rapat pembahasan di Gakkumdu, tersangka kepala sekolah dari SMP 22 ini ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat tim penyidik mencoba mendatangi tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyiannya, tersangka tidak ditemukan,” ujar Rahmat di Kantor Bawaslu Sulsel, Senin (11/11/2024).

Baca Juga : Ketua Bawaslu Sulsel Dorong Pengawasan Partisipatif Cegah Pelanggaran Pemilu Sejak Dini

Tim penyidik telah bergerak cepat, namun batas waktu dan proses penyidikan yang ketat membuat penetapan status tersangka berakhir dengan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3).

Meski demikian, Rahmat menegaskan bahwa Gakkumdu tetap mengirimkan berkas penetapan tersangka ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) beserta seluruh bukti-bukti yang mengindikasikan adanya keterlibatan kepala sekolah dalam dugaan pelanggaran netralitas ASN ini.

“Kami kirimkan seluruh administrasi terkait ke BKN sebagai bentuk transparansi dan tindak lanjut terhadap dugaan kasus ini,” tambah Rahmat.

Baca Juga : Ketua Bawaslu Sulsel Sebut Pengawasan Pemilu Harus Libatkan Semua Pihak

Selain tersangka, penyidik Gakkumdu juga telah memeriksa delapan orang saksi lainnya, termasuk tujuh kepala sekolah dan satu kepala dinas.

“Dari kedelapan saksi ini, hanya tersangka kepala sekolah dari SMP 22 yang melarikan diri. Sementara yang lainnya masih berstatus sebagai saksi,” ungkap Rahmat.

Penyidik telah memaksimalkan upaya pengawasan terhadap tersangka hingga batas waktu pada Kamis lalu.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Dorong Sinergi Penyelenggara untuk Perkuat Akurasi Data Pemilih

“Kami menyebar ke beberapa titik lokasi untuk memantau pergerakan tersangka, tetapi hasilnya tetap nihil,” ujar Rahmat.

Hingga hari terakhir, tersangka tidak dapat ditemukan, sehingga Gakkumdu terpaksa mengambil keputusan untuk menerbitkan SP3 bagi kasus ini.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Gakkumdu juga menyita beberapa barang bukti, termasuk ponsel milik dua kepala sekolah serta kepala dinas yang turut diperiksa. Penyelidikan ini masih terus berjalan, dan Rahmat menyatakan bahwa hasil pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga : Ramadan Produktif, Bawaslu Parepare Teken MoU Pendidikan Demokrasi

Rahmat menekankan bahwa pihak Gakkumdu dan pimpinan telah bekerja maksimal untuk menangani kasus ini sesuai prosedur dan batas waktu yang berlaku.

“Upaya telah kami lakukan maksimal, tetapi dibatasi oleh waktu,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...
Otomotif17 September 2026 18:31
Kalla Toyota Hadirkan Extra Care, Layanan Servis dan Bantuan 24 Jam
Kalla Toyota menghadirkan Kalla Toyota Extra Care sebagai solusi layanan purna jual yang dapat diakses pelanggan selama 24 jam....
Makassar17 September 2026 18:16
Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat, Pegadaian Gelar Pelatihan Barbershop di Nipah
PT Pegadaian Kantor Wilayah VI Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, Maluku, dan Maluku Utara (Sulselbarra Maluku) mendorong peningkatan kapasitas pelaku...