Logo Sulselsatu

Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Kadinsos Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Selasa, 12 November 2024 14:25

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar inisial MT ditetapkan sebagai tersngka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Makassar tahun 2020.

Penetapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel. “Untuk Covid-19 baru satu tersangka. Yakni mantan kadis (Dinsos). Tersangka ini kasusnya adalah pengadaan barang,” ujar Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).

Meski telah menetapkan satu tersangka, penyidik Ditkrimsus Polda Sulsel disebut masih terus melakukan pendalaman atas kasus ini sambil menunggu perhitungan kerugian negara terkait beberapa orang lainnya yang diindentifikasi ikut terlibat.

“Sementara masih dalam tahap penghitungan kerugian negara, nanti setelah itu ada penetapan tersangka lainnya,” terangnya.

Dedi juga mengungkapkan pihaknya kemungkinan akan menetapkan beberapa tersangka lainnya dalam kasus ini. Namun masih menunggu perhitungan kerugian negara dan pendapatan ahli.

“Nanti dari ahli siapa saja pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Jadi berpariasi, ada mantan kadis, ada pelaksana penyedia barang dan jasa,” sebutnya.

Di tempat yang sama, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, karena tindak pidana ini dilakukan disituasi bencana maka tersangka terancam hukuman mati. Meskipun secara rinci, tidak dijelaskan pasal apa yang diterapkan terhadap tersangka MT.

“Dipastikan, karena Covid-19 itu dalam kondisi darurat dan itu ancaman hukumannya bisa seumur hidup,” singkat Irjen Pol Yudhiawan.

Diberitakan sebelumnya, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, diketahui ada kurang lebih 327 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sulsel. Termasuk diantaranya mantan PJ Wali Kota Makassar, M. Iqbal Suhaeb, mantan Kepala Dinas Sosial Makassar, MT yang saat ini ditetapkan tersangka, dan juga puluhan pegawai Bulog dan penyalur di lapangan.

Kasus dugaan korupsi atau mark up anggaran pengadaan Bansos Covid-19 sebanyak 60 ribu untuk warga Kota Makassar ini sempat menjadi sorotan masyarakat lantaran dilakukan di tengah situasi yang darurat bencana akibat virus.

Bantuan berupa sembako itu seharunya didistribusikan dengan baik kepada masyarakat yang secara langsung terdampak Covid-19. Tapi pada kenyataannya, sembako yang diterima tidak sesuai dengan nilai perhitungan awal.

Rincian sembako tersebut masing-masing, beras 10 kilo gram: Rp105.000, mi instan 1 kartun (dos): Rp92.000, kemudian 3 bungkus sabun cuci 1 kilogram: Rp17.000, serta 4 biji sabun mandi: Rp12.000.

Selanjutnya, odol 120 gram: Rp12.500, 4 kaleng susu: Rp28.000, minyak goreng 2 liter: Rp22.000, gula pasir 1 kilogram: Rp12.500. Jika ditaksir, harga keseluruhannya hanya Rp290.500. Akumulasi harga yang dianggap tidak sesuai itulah yang diduga adanya indikasi korupsi. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News05 November 2026 13:19
Pajak MBLB Overburden Pemkab Luwu Timur Dinilai Memberatkan Perusahaan Tambang
Langkah Pemerintah di sejumlah daerah yang gencar mengejar pemasukan tanpa memperhatikan keberlangsungan dunia usaha dan aturan perpajakan, menjadi so...
Pendidikan05 November 2026 11:11
YBM PLN Bantu Biaya Pendidikan 15 Mahasiswa Unismuh
Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menyalurkan bantuan pendidikan kepada 15 mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unism...
Metropolitan05 November 2026 10:23
HUT ke-419 Makassar, Pemkot Hadirkan Pasar Murah Jangkau Kecamatan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, terus menghadirkan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dalam menyemarakkan...
Makassar05 November 2026 10:10
MTQ Makassar Buka Audisi se-Sulsel, Hadiah Capai Rp1,4 Miliar
Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Kota Makassar 2026 telah menarik lebih dari 1.200 pendaftar hingga awal November. Jumlah tersebut hampir dua k...