SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan memulai proses rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024 pada Jumat (6/12/2024). Proses ini dijadwalkan berlangsung hingga 9 Desember 2024.
“Rekapitulasi suara tingkat provinsi akan dimulai pada 6 Desember dan berlangsung hingga 9 Desember,” ujar Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya, Kamis (5/12/2024).
Adiwijaya menjelaskan bahwa saat ini, rekapitulasi suara masih berlangsung di tingkat Kabupaten/Kota.
Baca Juga : Regulasi Terbaru PAW Berlaku, KPU Sulsel Perketat Proses Pergantian Anggota DPRD
Beberapa daerah, seperti Takalar, Sinjai, Sidrap, Parepare, dan Luwu, telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara mereka.
“Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota hanya menetapkan hasil untuk Pilbup dan Pilwalkot. Sedangkan untuk Pilgub, hasil rekapitulasi kabupaten/kota akan dilanjutkan ke tingkat provinsi untuk penetapan hasilnya,” jelasnya.
Terkait potensi gugatan sengketa Pilgub Sulsel di Mahkamah Konstitusi (MK), Adiwijaya menyatakan bahwa KPU Sulsel telah siap menghadapi kemungkinan tersebut.
Baca Juga : KPU Sulsel Dampingi Pemilihan OSIS Serentak, Disdik Siapkan Fasilitas Sekolah
Dia mengungkapkan bahwa seluruh proses pemungutan suara, perhitungan, dan rekapitulasi hasil suara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar