Logo Sulselsatu

Oknum LSM Takalar Terancam Dipidanakan, Diduga Lakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Jumat, 11 April 2025 18:40

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, TAKALAR – Seorang oknum LSM di Takalar terancam akan dipidanakan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara meminta dan menerima sejumlah uang yang jumlahnya berkisar ratusan juta rupiah dengan janji memberikan proyek kepada pemilik dana yang merupakan seorang kontraktor di Makassar, melalui salah seorang ASN di Dinas PU Takalar saat itu.

Peristiwa tersebut terjadi sekira tahun 2018 lalu dan hingga saat ini, uang yang telah diterimanya tak kunjung dikembalikan serta proyek yang dijanjikan berupa proyek jalan beton tidak pernah terealisasi.

Menurut salah seorang perantara kontraktor pemilik uang yang minta jati dirinya dirahasiakan, persoalan ini berawal kala dirinya diiming-imingi oleh oknum LSM tersebut, dirinya dapat membantu untuk memenangkan proses tender proyek jalan beton di Dinas PU Kabupaten Takalar, namun dengan syarat harus menyediakan sejumlah uang lebih awal, agar proyek yang sedang diikuti proses tendernya dapat dimenangkan.

“Karena janjinya sangat meyakinkan, maka saya menghubungi teman kontraktor tersebut yang akhirnya disetujui untuk menyerahkan sejumlah uang yang nilainya ratusan juta rupiah kepada oknum LSM tersebut,” tegasnya.

Lebih jauh dijelaskan, uang sejumlah ratusan juta rupiah tersebut, diterima oknum LSM tersebut melalui seseorang di Dinas PU Takalar di salah satu tempat praktek dokter gigi di bilangan Jalan Talasalapang Makassar yang saat ini sedang di selidiki CCTV-nya.

Uang tersebut diterima oknum LSM tersebut ditemani istri dan seorang anaknya. “Saya sedang mengumpulkan bukti-bukti, untuk selanjutnya akan saya serahkan kepada polisi untuk ditindaklanjuti. Oknum LSM tersebut sebenarnya sudah pernah mengakui bahwa dirinya pernah menerima uang, hanya dirinya menyebut nilai tidak sebesar nilai uang yang ratusan juta tersebut. Pokoknya akan saya kejar sampai yang bersangkutan terjerat hukum,” tegasnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...