Logo Sulselsatu

Tindaklanjuti Moratorium Bupati Takalar, Tim Gabungan Segel Dua Bangunan Toko Retail Modern

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Jumat, 23 Mei 2025 16:15

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, TAKALAR – Dalam rangka menindaklanjuti moratorium Bupati Takalar, tim gabungan akhirnya melakukan penyegelan terhadap dua bangunan toko retail modern yang berada di wilayah Kelurahan Pattallassang dan Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Tim gabungan yang melakukan penyegelan tersebut, terdiri dari Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRKP) Takalar, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pihak kecamatan dan Lurah Kalabbirang.

Kebijakan Bupati tersebut tertuang dalam surat nomor 500.3.1/1056/SETDA tentang Moratorium izin toko modern yang dikeluarkan pada Jumat (23/5/2025).

Dalam moratorium tersebut, dijelaskan bahwa jumlah toko retail modern dinilai melebihi potensi dan target pasar, khususnya dalam kota Takalar serta sebarannya yang menumpuk dalam kota. Keputusan itu dilakukan demi mendorong kemajuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Sehingga, dipandang perlu Moratorium Izin Pembangunan/Pendirian Toko Modern, khususnya di wilayah kota Takalar dan kecamatan akan dilakukan verifikasi lapangan dengan mempertimbangkan jarak dan jumlah toko modern, terhitung mulai tanggal dikeluarkannya surat ini sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Takalar, Sirajuddin Saraba mengatakan, penyegelan yang dilakukan tim gabungan ini merupakan tindaklanjut dari moratorium Bupati Takalar.

“Dalam rangka menindaklanjuti moratorium yang dikeluarkan Pak Bupati Takalar, maka hari ini, Rabu (28/5/2025), kami bersama tim gabungan melakukan penyegelan terhadap bangunan toko retail modern ini,” katanya.

Sekadar diketahui, dua bangunan toko retail modern tersebut disinyalir belum mengantongi sejumlah izin. Diantaranya, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari PUTRKP Takalar, izin Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin), izin perdagangan, izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) dari instansi terkait. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News05 November 2026 13:19
Pajak MBLB Overburden Pemkab Luwu Timur Dinilai Memberatkan Perusahaan Tambang
Langkah Pemerintah di sejumlah daerah yang gencar mengejar pemasukan tanpa memperhatikan keberlangsungan dunia usaha dan aturan perpajakan, menjadi so...
Pendidikan05 November 2026 11:11
YBM PLN Bantu Biaya Pendidikan 15 Mahasiswa Unismuh
Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menyalurkan bantuan pendidikan kepada 15 mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unism...
Metropolitan05 November 2026 10:23
HUT ke-419 Makassar, Pemkot Hadirkan Pasar Murah Jangkau Kecamatan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, terus menghadirkan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dalam menyemarakkan...
Makassar05 November 2026 10:10
MTQ Makassar Buka Audisi se-Sulsel, Hadiah Capai Rp1,4 Miliar
Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Kota Makassar 2026 telah menarik lebih dari 1.200 pendaftar hingga awal November. Jumlah tersebut hampir dua k...