Logo Sulselsatu

Hak Angket Reklamasi CPI Bergulir, DPRD Sulsel Akan Telusuri Proyek Bernilai Triliunan

Asrul
Asrul

Jumat, 04 Juli 2025 20:26

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan resmi menerima usulan penggunaan hak angket terkait proyek reklamasi Center Point of Indonesia (CPI), Kamis (3/7/2025).

Naskah usulan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan pengusul kepada Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, disaksikan oleh dua wakil ketua, Rahman Pina dan Fauzi Wawo.

Hak angket ini diajukan sebagai bentuk keprihatinan atas ketidakjelasan pengelolaan aset seluas 12,11 hektare yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Sulsel di kawasan reklamasi CPI. Aset tersebut diperkirakan bernilai hingga Rp2,4 triliun.

Baca Juga : Reses Ketua DPRD Sulsel Cicu di Pasar Terong, Warga Minta Solusi Banjir dan Pengaman Kanal

“Ini adalah langkah serius dari kami untuk menyelamatkan aset daerah yang strategis. Sudah terlalu lama publik bertanya-tanya ke mana arah kerja sama ini berjalan,” ujar Kadir Halid, anggota Fraksi Partai Golkar sekaligus pengusul utama angket, usai penyerahan dokumen.

Kadir menjelaskan bahwa pengajuan hak angket ini telah memenuhi ketentuan tata tertib DPRD, yaitu dukungan minimal 15 anggota dan berasal dari setidaknya dua fraksi. Ia menyebut sebanyak 30 anggota dari berbagai fraksi telah menandatangani usulan ini, termasuk dari Golkar, Nasdem, PPP, PKS, PKB, dan PAN.

“PDIP memang belum ikut bertandatangan, tapi saya yakin semangatnya sama: menyelamatkan aset publik,” tambahnya.

Baca Juga : Andre Prasetyo Tanta Janji Kawal Aspirasi Warga Mangkura soal Posyandu dan Trotoar

Lebih jauh, Kadir menyoroti bahwa kerja sama reklamasi antara Pemprov dan PT Yasmin Bumi Asri sudah berlangsung sejak lebih dari satu dekade lalu, namun belum memberikan kejelasan yang sepadan dengan janji awal.

“Dari 157 hektare yang direncanakan, baru 106 hektare direklamasi, dan yang diserahkan ke pemerintah hanya 38 hektare. Bahkan 12 hektare sisanya itu memang milik Pemprov sejak sebelum proyek dimulai,” jelas Kadir.

Ia juga mengungkap bahwa proyek tersebut telah mengalami empat kali adendum, namun hingga kini realisasi dan pengawasan dinilai lemah. Hal ini membuka potensi kerugian negara akibat pengelolaan aset yang tidak transparan.

Baca Juga : Fauzi A Wawo Buka Akses Rumah Jabatan hingga Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat

“Kalau nilai pasar tanah sekarang sekitar Rp20 juta per meter, 12 hektare itu bisa tembus Rp2,4 triliun. Ini bukan perkara kecil, jangan sampai berpindah tangan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Menurut Kadir, wacana penggunaan hak angket terhadap CPI bukan hal baru. Isu ini sempat muncul sejak masa Gubernur Syahrul Yasin Limpo, namun tidak pernah ditindaklanjuti secara konkret.

“Kali ini kami ingin semua terbuka. Tidak boleh ada lagi ruang abu-abu dalam pengelolaan investasi publik,” tegasnya.

Baca Juga : APT Pastikan Aspirasi Warga Bontorannu Diperjuangkan di DPRD Sulsel

Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, disebut menyambut baik inisiatif ini. Naskah angket dijadwalkan akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna.

Jika panitia angket terbentuk, DPRD memiliki wewenang untuk memanggil pihak-pihak terkait—baik dari kalangan pemerintah provinsi maupun mitra swasta—guna mengungkap fakta dan memastikan tidak ada pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan.

“Kami ingin memastikan proyek-proyek besar seperti CPI dikelola dengan transparan, adil, dan tidak merugikan daerah,” tutup Kadir.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan06 Agustus 2026 14:34
Munafri: PSEL Proyek Strategis Nasional Kami Dijalankan, Lokasi Masih Dimatangkan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan Pemerintah Kota Makassar tetap membuka ruang dialog dengan masyarak...
Otomotif06 Agustus 2026 14:07
SJAM Siapkan 5 Motor Gratis untuk Konsumen yang Transaksi Selama Juli dan Agustus 2026
PT Suracojaya Abadimotor (SJAM) selaku main dealer Yamaha Indonesia wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menghadirkan program "Beli...
Bisnis06 Agustus 2026 12:06
PANDE EMAS Jadi Langkah Pegadaian Kanwil VI Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) VI Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku (Sulselbarra Maluku) mendorong kemandirian eko...
News06 Agustus 2026 11:51
Akses Hauling Pomalaa Terganggu, Potensi Kerugian Negara dan Ekonomi Kolaka Jadi Taruhan
Ketegangan di kawasan pertambangan Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai sengketa batas lahan a...