Logo Sulselsatu

Rudianto Lallo Apresiasi Bareskrim Ungkap Tambang Ilegal di Rampi, Desak Pemodal Ditindak

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Kamis, 07 Agustus 2025 12:09

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyampaikan apresiasi atas langkah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap jaringan tambang emas ilegal di wilayah konsesi PT Kalla Arebamma, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Pernyataan ini disampaikan menyusul keberhasilan Bareskrim mengidentifikasi 17 terduga pelaku illegal mining, termasuk provokator aksi yang menghasut masyarakat adat untuk menolak kehadiran perusahaan tambang berizin.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Dittipidter Bareskrim Polri yang telah bekerja profesional dan menyeluruh dalam mengungkap praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” ujar Rudianto Lallo di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga : Sosok Legislator Muda Paling Humanis dan Responsif, Rudianto Lallo Raih Penghargaan KWP Award 2026

Politikus asal Sulawesi Selatan itu juga mendukung langkah kepolisian untuk menelusuri seluruh jaringan di balik tambang ilegal, mulai dari pelaku lapangan hingga pemodal dan penadah.

“Penambang liar bukan hanya soal alat berat dan lubang tambang, tapi juga soal siapa yang membiayai dan siapa yang menikmati hasilnya. Mereka semua harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, aktivitas tambang ilegal tak hanya melanggar hukum, tapi juga berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan warga sekitar.

Baca Juga : Sosialisasi Empat Pilar, Rudianto Lallo Ajak Masyarakat Lawan Perpecahan dan Berita Hoax

Sebelumnya, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkap, para pelaku tambang ilegal menggunakan modus memprovokasi masyarakat adat agar menolak PT Kalla Arebamma dengan narasi palsu seolah membela hak ulayat.

Padahal, tujuan aksi tersebut adalah untuk melindungi aktivitas penambangan ilegal yang telah mencemari lingkungan dan menyebabkan kematian ternak warga.

Para pelaku akan dijerat Pasal 158 dan Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur larangan melakukan penambangan tanpa izin serta menghalangi kegiatan pertambangan oleh pemegang izin yang sah.

Baca Juga : Kunjungi Desa Banrimanurung di Jeneponto, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo Komitmen Wujudkan Permintaan Warga

Rudianto juga menyoroti pentingnya mendukung investasi legal, khususnya di wilayah-wilayah terisolasi seperti Rampi. Ia menilai, kehadiran perusahaan resmi dengan izin eksplorasi dapat membawa manfaat sosial dan ekonomi melalui program tanggung jawab sosial (CSR).

“Rampi selama ini menghadapi keterbatasan akses dan infrastruktur. Kehadiran investor yang sah justru menjadi peluang untuk mendorong pembangunan daerah. Ini harus kita jaga bersama,” tandasnya.

Camat Rampi, Usniati S Parman sebelumnya juga menyayangkan aksi provokasi yang menghambat investasi. Ia berharap kehadiran PT Kalla Arebamma dapat memperbaiki akses jalan, layanan kesehatan, pendidikan, serta membuka lapangan kerja bagi warga setempat. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video21 April 2026 20:19
VIDEO: Deddy Sitorus Soroti Bobroknya Data Kependudukan dan Desak Integrasi Data
SULSELSATU.com – Anggota DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus mencecar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya. Itu disampaikannya saat Rapat Kerja Kom...
Video21 April 2026 19:20
VIDEO: Mobil Tangki Tabrakan dengan Bus Remaja Jaya di Belopa Luwu
SULSELSATU.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Belopa, Selasa (21/4). Insiden melibatkan mobil tangki pengangkut minyak dan Bus Remaja Jaya....
Metropolitan21 April 2026 18:36
Tikam Nelayan Hingga Tewas, Pria di Makassar Serahkan Diri ke Polisi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pria berinisial I (40) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyerahkan diri ke polisi usai menikam seoran...
Hukum21 April 2026 18:31
Putra Bupati Jeneponto Diduga Aniaya Pacar, Kuasa Hukum: Bela Diri
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Putra Bupati Jeneponto berinisial RP (21) dilaporkan ke polisi usai diduga menganiaya pacarnya ND di Kota Makassar, S...