Logo Sulselsatu

Komisi B DPRD dan Bapenda Makassar RDP Pajak Perhotelan, Tegaskan Kepatuhan pajak Perhotelan

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Senin, 23 Februari 2026 20:51

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar bersama Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pajak perhotelan, sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan di sejumlah hotel di Kota Makassar.

RDP tersebut membahas hasil temuan lapangan terhadap beberapa wajib pajak, di antaranya Hotel Claro Makassar, Hotel Swiss-Belinn Pantai Makassar, dan Hotel Lyn Makassar.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyampaikan bahwa pemanggilan dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku serta hasil temuan yang sesuai dengan laporan Bapenda.

“Kami sudah turun langsung saat sidak dan menemukan sejumlah temuan yang sesuai dengan laporan dari Bapenda. Hari ini kami panggil untuk diberikan rekomendasi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, Komisi B memberikan rekomendasi tegas terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan, termasuk kemungkinan penutupan sementara usaha hingga kewajiban perpajakan dipenuhi.

Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Zamhir Islamie, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan sekaligus penegakan kepatuhan pajak.

“RDP ini adalah tindak lanjut dari sidak sebelumnya. Kami bersama Komisi B menyikapi hasil temuan, mulai dari tunggakan pajak hingga kendala yang dihadapi wajib pajak dalam proses pembayaran,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Bapenda pada prinsipnya mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan, namun tetap konsisten dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami mendorong seluruh wajib pajak untuk patuh dan transparan. Jika terdapat tunggakan, tentu harus segera diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku. Ini penting untuk menjaga keadilan bagi wajib pajak yang taat serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Zamhir.

Adapun jenis pajak yang menjadi perhatian dalam RDP tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak parkir, pajak restoran (makan dan minum), serta pajak hiburan.

Terkait salah satu hotel, Bapenda juga mendorong pemasangan alat perekam transaksi parkir (MPOS) guna memastikan akurasi dan transparansi data.

“MPOS merupakan alat perekam parkir yang dapat mencatat jumlah kendaraan secara riil. Dengan sistem ini, potensi pajak dapat terukur secara objektif dan meminimalisir selisih pelaporan,” tambahnya.

Bapenda Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan DPRD dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh wajib pajak, sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal dan mendukung pembangunan Kota Makassar yang berkelanjutan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...