SULSELSATU.com – Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin, memberikan pandangan kritis dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Selasa (14/4/2026).
Dalam keterangannya sebagai ahli, Zainal menyoroti lambannya penyelesaian persoalan reformasi peradilan militer yang dinilai telah berlarut-larut selama hampir dua dekade. Ia mempertanyakan komitmen berbagai pihak dalam menuntaskan persoalan tersebut.
“Pertanyaan kita, menurut saya, di ruangan ini, sebodoh apakah kita membiarkan, tidak menyelesaikan pekerjaan rumah itu?” ujar Zainal di hadapan majelis hakim MK.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar