Logo Sulselsatu

OJK Terbitkan Aturan Produk Investasi Perbankan Syariah untuk Perkuat Daya Saing

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Jumat, 08 Mei 2026 13:59

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sebagai upaya memperkuat daya saing industri perbankan syariah nasional.

Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi industri perbankan syariah melalui pemisahan yang lebih tegas antara produk dana pihak ketiga, seperti tabungan, deposito, dan giro, dengan produk investasi syariah.

Penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.

Baca Juga : OJK Sanksi Pelaku Pasar Modal, Denda Rp327 Miliar

Dalam aturan ini, produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.

Melalui pengaturan tersebut, produk investasi syariah menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakter investasi sebenarnya, menggunakan akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Model bisnis serupa telah diterapkan di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah maju, seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.

Baca Juga : BI Sulsel Dorong Lima Proyek Investasi Unggulan Lewat SSIC 2026

Di negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi melalui skema profit xsharing investment accounts yang menawarkan potensi imbal hasil lebih tinggi dibanding produk simpanan, dengan tetap memperhatikan risiko investasi.

OJK berharap kehadiran aturan ini dapat meningkatkan kontribusi Perbankan Syariah terhadap perekonomian nasional sekaligus memperkuat nilai tambah dan daya saing industri sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI).

POJK ini mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari fitur dasar dan tambahan produk investasi syariah, tata kelola dan manajemen risiko, kebijakan operasional, prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan, penerapan prinsip kehati-hatian, hingga perlindungan konsumen bagi nasabah investor.

Baca Juga : Investor Pasar Modal di Sulsel Capai 766.125 SID, Tumbuh 79,28 Persen

Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026.

Bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum aturan ini berlaku diwajibkan menyesuaikan produknya paling lambat dua tahun sejak POJK diberlakukan atau hingga jangka waktu akad berakhir.

Sementara itu, permohonan izin produk investasi syariah yang masih dalam proses sebelum aturan diterbitkan akan tetap diproses sesuai ketentuan baru tersebut.

Baca Juga : PINTU Luncurkan Futures Lite, Sasar Trader Pemula

Melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya untuk mendorong pengembangan produk investasi syariah yang lebih terpercaya, inklusif, berkelanjutan, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video22 September 2026 21:42
VIDEO: Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas
SULSELSATU.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan pemerintah telah melunasi seluruh utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia...
Olahraga22 September 2026 19:41
Astra Motor Racing Team Borong 9 Podium, Resky YH Kunci Juara Nasional IJTC U-15
Astra Motor Racing Team (ART) mengoleksi sembilan podium pada Mandalika Racing Series (MRS) ronde keempat yang berlangsung pada 19 dan 20 September 20...
News22 September 2026 15:57
HUT ke-21, LPS Pemeriksaan Kesehatan Gratis di 5 Daerah Sulsel
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menutup rangkaian road show pemeriksaan kesehatan gratis dan donor darah dalam rangka memperingati HUT ke-21 di Kota P...
Makassar22 September 2026 14:19
Baruga Market Bukit Baruga Kembali Jadi Ruang Kolaborasi UMKM Bersama Warga
Kawasan Bukit Baruga kembali menggelar Baruga Market sebagai ruang kolaborasi sekaligus wadah pengembangan usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan M...