SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito, menyoroti persoalan etika yang dinilainya masih menjadi titik lemah demokrasi Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam Seminar Nasional Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia yang digelar DKPP bekerja sama dengan Universitas Hasanuddin dan Universitas Muslim Indonesia di Baruga Prof Dr Baharuddin Lopa Fakultas Hukum Unhas, Senin (11/5/2026).
Dalam sambutannya, Heddy menegaskan bahwa persoalan terbesar demokrasi Indonesia saat ini bukan lagi semata pelanggaran hukum, melainkan pelanggaran etika oleh penyelenggara negara maupun aktor politik.
Baca Juga : DKPP Perkuat TPD Indonesia Timur, Heddy Soroti Lonjakan Pelanggaran Etik
“Persoalan paling besar di negeri ini bukan semata-mata persoalan pelanggaran hukum, tapi persoalan etika penyelenggara negara,” kata Heddy.
Ia bahkan mengungkapkan, saat ini tengah berkembang gagasan pembentukan Mahkamah Etik Nasional yang nantinya bertugas mengadili pelanggaran etik oleh penyelenggara negara.
“Ke depan ada pemikiran untuk membentuk Mahkamah Etik Nasional yang tugasnya mengadili pelanggaran-pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” ujarnya.
Baca Juga : Mubes IKA Unhas Resmi Dimulai, Ramli Rahim: Mayoritas Dukung Amran Sulaiman Kembali Jadi Ketum
Menurut Heddy, konsep tersebut telah disiapkan oleh Jimly Asshiddiqie dan mulai disosialisasikan kepada DPR serta Komisi Yudisial.
Dalam forum tersebut, Heddy juga menjelaskan sejarah lahirnya DKPP sebagai lembaga pengawas etik penyelenggara pemilu. Ia menyebut DKPP merupakan lembaga negara “paling bontot” dalam struktur penyelenggara pemilu setelah KPU dan Bawaslu.
“Masih kurang puas demokrasi kita karena pelaksanaan pemilu cenderung terjadi cacat-cacat demokrasi. Maka 14 tahun lalu dibentuklah DKPP,” katanya.
Baca Juga : Bos BGN, Tamsil Linrung Hingga Mendiktisaintek Resmikan Dapur MBG di Unhas
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun lalu DKPP menerima sedikitnya 678 pengaduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
“Artinya sehari lebih dari dua pengaduan, dan kami cuma berlima. Semua harus kami sidangkan,” ucapnya.
Heddy menambahkan, DKPP menjadi satu-satunya lembaga peradilan etik di dunia yang menggelar persidangan secara terbuka kepada publik.
Baca Juga : Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa Dilantik Periode Kedua, Siapkan Fokus Kampus Aman dan Inovasi Global
Dalam paparannya, Heddy juga menyinggung sejumlah fenomena yang dianggap mencederai etika demokrasi, termasuk perubahan regulasi pemilu di tengah tahapan berjalan.
Ia mencontohkan polemik syarat calon presiden dan wakil presiden serta perubahan Undang-Undang Pilkada yang menurutnya mungkin tidak melanggar hukum, tetapi memunculkan persoalan etik.
“Tidak ada pelanggaran hukum, boleh itu, tapi kenapa ada pelanggaran etika di situ,” ujarnya.
Baca Juga : Ketat, Hanya 10,5 Persen Pendaftar SNBP Unhas 2026 yang Diterima
Selain itu, Heddy juga menyoroti kualitas rekrutmen calon kepala daerah dan calon legislatif yang dinilainya masih bermasalah. Ia mengungkapkan DKPP menemukan sejumlah kasus penggunaan ijazah palsu, termasuk ijazah paket C palsu oleh calon kepala daerah maupun calon anggota legislatif.
“Calon kepala daerah, calon anggota legislatif, paket C-nya palsu. Ini menjadi keprihatinan kita semua,” tegasnya.
Ia mengatakan keberhasilan pemilu selama ini baru sebatas aspek teknis dan administratif, tetapi belum sepenuhnya berhasil melahirkan pemimpin yang amanah dan berintegritas.
“Belum setahun diangkat jadi kepala daerah sudah ditangkap KPK. Artinya ada problem dalam proses pencalonan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Rektor II Universitas Muslim Indonesia, Zakir Sabara, menyebut kerja sama DKPP, Unhas, dan UMI bukan sekadar agenda seremonial, melainkan komitmen bersama memperkuat pendidikan etika dan budaya demokrasi di kalangan generasi muda.
“Kolaborasi dengan DKPP ini memiliki makna sangat strategis, terutama bagi penguatan literasi demokrasi, pendidikan hukum, dan pembentukan karakter generasi muda yang jujur, amanah, dan bertanggung jawab,” ujar Zakir.
Ia menilai seminar nasional tersebut menjadi bagian penting dalam merawat demokrasi Indonesia melalui ruang dialog, ilmu pengetahuan, dan integritas.
Dalam sambutannya, Zakir juga mengutip Surah An-Nisa ayat 58 tentang amanah sebagai landasan moral dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara.
Seminar nasional itu turut dihadiri akademisi dari Unhas dan UMI, jajaran komisioner Bawaslu dan KPU Sulawesi Selatan, serta KPU dan Bawaslu kabupaten/kota se-Sulsel.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar